Lewat Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingin UMP tak Jadi Hiruk Pikuk Tiap Tahun

JAKARTA (RangkiangNagari) – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengakui bahwa masih ada sejumlah perusahaan yang belum menerapkan sistem upah berbasis produktivitas melalui penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Performa (SMK) bagi karyawannya.

“Masih ada pekerjaan yang perlu dilakukan agar semua perusahaan, di semua sektor, menerapkan upah berbasis produktivitas,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya resmi, Rabu (21/2/2024).
Menaker menjelaskan bahwa upah merupakan salah satu elemen penting dalam hubungan kerja. Jika pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan bagi pekerja, yang pada akhirnya dapat mengurangi kinerja dan produktivitas perusahaan.
“Melalui upah berbasis produktivitas, kami ingin memastikan bahwa penetapan upah minimum tidak lagi menjadi polemik setiap tahun. Polemik terjadi karena belum tercapainya keadilan,” tambah Ida Fauziyah.
“Dari satu sisi, keadilan belum dirasakan oleh pekerja, dan dari sisi lain, kadang-kadang pengusaha juga merasa tertekan. Jadi yang harus dipastikan adalah upah yang adil bagi pekerja dan juga bagi pengusaha,” lanjutnya.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan tidak perlu khawatir tentang penerapan upah berbasis produktivitas. Kebijakan pemerintah terkait pengupahan tidak langsung memberikan beban berat bagi perusahaan. Pemerintah memberikan berbagai alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui berbagai metode, mulai dari yang sederhana hingga yang kompleks, sesuai dengan kemampuan perusahaan.
“Penyusunan ini bisa dilakukan dengan cara yang paling sederhana sampai yang lebih kompleks, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” tutupnya.

 

#Rn

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.