Polres Solok Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan Selama Bulan Juni

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Polres Solok yang di pimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP. Muari, S.I.K, M.M, M.H, diwakili Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Idris Bakara, S.I.K, M.H, didampingi oleh Kasi Humas Polres Solok, IPTU Rudy Suswantra

Gelar Press Release bersama puluhan insan media terkait keberhasilan pengungkap berbagai Kasus kejahatan selama Bulan Juni, ini sebagai bentuk keseriusan untuk memberantas kejahatan di wilayah hukumnya,bertempat di Pendopo Polres, Sabtu (29/06).

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Idris Bakara memaparkan beberapa kasus tindak kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Solok, diantaranya adalah tindak pidana dengan cara persetubuhan anak dibawah umur dengan kekerasan seksual dengan tersangka inisial D (59 tahun) warga jorong Kayu Manang Nagari Surian, yang menjadi korban IN (12 tahun) sedangkan tersangka kedua A (22 tahun) warga Agam yang menjadi korban MP (17 tahun). 

Untuk tindak pidana spesial kendaraan yang terparkir di kebun atau perladangan dengan cara merusak atau membobol kunci kendaraan dengan Tersangka R (25 tahun) warga Jorong Balai Pinang Muara Panas, yang menjadi korban Chairil (71 tahun) warga Jorong Sawah Sudut, setelah dilakukan pengembangan ternyata selama ini tersangka telah mencuri 8 unit kendaraan bermotor perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHP. 

Polres Solok juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian jenis judi Online dengan tersangka inisial R (36 tahun), tertangkap tangan pada Jum’at (26/04), bertempat di Jorong Kajai dengan cara memasang angka milik pribadi dan angka orang lain pada situs judi online melalui akun pribadinya.

Serta dugaan perkara tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh tersangka R (27 tahun) warga nagari Surian terhadap korban Yuspar (45 tahun) warga Nagari Surian atas kejahatan tersebut tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

“Dan juga kejahatan yang dilakukan oleh RFS (17 tahun) terhadap BAM (15 tahun) yang dibujuk rayu seandainya hamil pelaku akan bertanggung jawab lalu disetubuhi. (Rn/Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.