Delapan Fraksi DPRD Padang Pariaman Setujui Perubahan APBD 2025

Pariaman (Rangkiangnagari) – DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dicapai setelah rapat paripurna yang dihadiri oleh delapan fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Pariaman, Selasa (23/9).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua Wira Satria dan Firman. Sempat terjadi penundaan sementara akibat kendala teknis, namun rapat dilanjutkan hingga mencapai keputusan bersama.

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas pembahasan intensif Ranperda Perubahan APBD 2025. “Kami sangat menghargai saran dan masukan yang diberikan, yang akan menjadi pertimbangan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rincian Perubahan APBD 2025: Pendapatan Daerah: Rp1.391.968.099.227,00 Belanja Daerah: Rp1.429.967.641.931,54 Defisit Anggaran: Rp37.999.542.704,54 (ditutup melalui pembiayaan netto)

 Selanjutnya, kesepakatan ini akan dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda. Rahmat Hidayat berharap perubahan APBD ini dapat memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Semoga upaya kita dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan selalu diridhai Allah SWT dan memberikan manfaat bagi masyarakat Padang Pariaman,” tutupnya.

Sebelumnya, berbagai fraksi telah menyampaikan pandangan, saran, dan masukan sebagai wujud komitmen bersama untuk membangun Padang Pariaman yang pro rakyat. (Kk) 

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.