Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH beserta Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian penetapan batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tepatnya di Nagari Bukit Kanduang Kabupaten Solok dan Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar melalui musyawarah dan pembahasan berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas wilayah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan mengumumkan batas wilayah sesuai dengan usulan perubahan yang tertuang dalam surat tanggal 10 Mei 2021 yang mengarahkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Setelah dilakukan pembahasan, kedua pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian permasalahan batas wilayah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan tersebut akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta aspek lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas daerah.
Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian batas wilayah secara tujuan, berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui fasilitas yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, diharapkan proses penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dapat segera diperoleh keputusan yang memberikan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua daerah.
Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar.(Lz)

