DPRD Kabupaten Pasaman melantik dan Hamdan sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Golkar melalui pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019 - 2024

Pasaman (Rangkiangnagari) - DPRD Kabupaten Pasaman melantik dan Hamdan sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Golkar melalui pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019 - 2024

Hamdan dilantik sebagai anggota dewan menggantikan H. Sodikin Nursewan yang meninggal dunia.

Wakil Ketua II, Yasri memimpin sidang paripurna pelantikan di Gedung DPRD Pasaman, Senin (3/7/2023), didampingi Ketua DPRD, Bustomi, SE dan Wakil Ketua II, SP. Turut hadir Bupati Pasaman, H.Benny Utama, Wakil Bupati, Forkompinda, Kepala OPD dan sejumlah pimpinan Partai Politik. 

Wakil Ketua DPRD, Yasri mengatakan anggota DPRD yang  dilantik Hamdan dari Partai Golkar  menggantikan H. Sodikin Nursewan yang meninggal dunia.

Anggota DPRD Kabupaten Pasaman yang baru kita lantik ini diharapkan nanti bisa langsung menjalankan tugasnya dan kita mengapresiasi jasa baik yang sudah dilakukan almarhum H. Sodikin," ujarnya.

Ia juga menjelaskan  rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pasaman Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019 - 2024  melalui Surat Keputusan berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 - 418 -2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.

Dengan telah dilantiknya anggota DPRD pengganti tersebut, kata dia, maka jumlah anggota DPRD Kabupaten Pasaman kembali lengkap 35 anggota," tutupnya.

Sementara, Bupati Pasaman, H. Benny Utama  menyampaikan pengucapan sumpah saudara Hamdan ini bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

Bupati berharap agar Hamdan dapat kembali bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan khususnya, dan masyarakat Kabupaten Pasaman pada umumnya.

Menurut, Benny Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pasaman, sebagai anggota dewan yang baru.

Selanjutnya, Benny Utama menjelaskan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah dan DPRD adalah mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia juga menjelaskan masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan seluruh stakeholder dapat bekerjasama untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman dalam rangka mewujudkan masyarakat Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.

"Berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan didaerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD terutama pada pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pasaman,"pungkasnya.(Rn/Tio)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.