Salamat Simamora, SE., M.Si, dari Komisi V, Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Pasaman (Rangkiangnagari) - Sosper Perda Nomor 5 tahun 2017 turut dihadiri Kapala Bidang Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Bapak Dr. Rasydi Sumetry, S.Pd, M.Pd, Kapolsek Panti dan Wali Nagari Panti.

Dihadapan peserta Salamat menyampaikan,  dalam perda itu melingkupi banyak hal yang bisa menjadi acuan masyarakat maupun pemerintah daerah di Pasaman, untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga mulai dari pengajuan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.

“Perda ini segala aspek yang berkaitan olahraga, fasilitas, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan,” ujarnya.

Salamat menyampaikan perda tersebut menjelaskan tidak dalam arti sempit melainkan meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, prestasi, disabilitas, dan olahraga aparatur sipil negara (ASN).

Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, kata Salamat salah satunya difokuskan pada olahraga pendidikan. 

Ia juga menjelaskan pemerintah daerah, harus memiliki peran membantu atlet dari kalangan siswa yang berprestasi di bidang olahraga, untuk terus ditingkatkan prestasinya dengan memberikan kemudahan akses izin di luar kegiatan sekolahnya.

“Para siswa yang secara prestasi olah raganya bagus, maka proses perizinannya diberikan kemudahan, namun jangan sampai juga mengganggu akademik anaknya, tadi ada usulan juga begitu,” ungkapnya 

Kemudian, Politisi Partai Nasdem ini menambahkan keistimewaan dari perda tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencetak atlet-atlet, agar berprestasi dan menjadi juara sesuai slogan Provinsi Sumatera Barat yaitu Juara Lahir Batin.

Perda itu, lanjut dia, tentunya memberikan manfaat besar bagi atlet  atlet, warga pasaman karena memberikan perhatiannya berkelanjutan," tutupnya.(Tio) 

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.