Diduga Edarkan Sabu, Penyanyi Orgen dan Suami Ditangkap

BUKITTINGGI (RangkiangNagari) – Penyanyi orgen tunggal, NA (29) dan suaminya TM (30) dibekuk polisi di Gang Swadaya RT 06 RW 07, Jalan Soekarno-Hatta, Campago Ipuh, MKS, Bukittinggi, Minggu (21/7) dinihari terkait kasus narkoba.

Dari tangan keduanya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menyita sabu, timbangan dan alat hisap sabu sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan pasangan suami-istri itu sering kedatangan tamu pada malam hari. Diduga kedunya melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setalah dapat informasi itu, petugas Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan selama tiga hari. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dengan datang ke rumah NA.

Tidak lama berselang, petugas melakukan penggerebekan terhadap kosan keduanya. NA Sempat berusaha membuang barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang berbungkus plastik bening.

Ditemukan juga plastik bening bekas sabu, alat hisap dan satu paket sabu yang disaksikan langsung pengurus RT/RW setempat. Kepada petugas NA mengaku barang haram tersebut didapat BP yang tinggal di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Manunggal.

Selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap BP saat berada dalam rumahnya. Ketika dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan lima paket kecil sabu, timbangan digital dan pirek yang terletak dalam lemari di kamar BP.

AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, para tersangka tengah diperiksa intensif guna dilakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringannya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.