Polisi Temukan Tanaman Ganja di Agam

AGAM (RangkiangNagari) – Dalam semalam, jajaran Polres Agam berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.

Penangkapan terhadap keempat tersangka secara terpisah di lokasi yang berbeda pada Senin (22/7) malam sekira pukul 23.00 WIB hingga Selasa (23/7) dinihari.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kabag Ops Kompol Adrizal Guci, Kasat Resnarkoba Iptu Elvys Susilo, Kasi Propam Iptu Yasrizal, Selasa (23/7) menjelaskan, dari tersangka M (41) diamankan sebanyak 24 batang ganja dan 1 kantong plastik ganja kering.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.20 WIB saat berada di kebun ganjanya di Muko Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya dan kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumahnya, sehingga ditemukan satu kantong plastik berisi ganja kering siap edar,” katanya.

Pada lokasi lain ditangkap B (39), tersangka pengedar sabu di Matur sekira pukul 05.00 WIB. “Dari pelaku disita 6 paket sabu, 2 pipet, uang Rp300 ribu dan lainnya,” katanya.

Pelaku lainnya, DG (36) ditangkap di Lawang Kecamatan Matur sekitar pukul 04.00 WIB. Pada pelaku diamankan 12 paket sabu dan 6 plastik kecil. Sedangkan pelaku AM (41) ditangkap di Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya pukul 01.20 WIB. “Pada tersangka diamankan 3 paket sabu dan 1 kotak korek api,” katanya.

Keempat tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.