Seribu Botol Miras Oplosan Diamankan Polisi di Padang

PADANG (RangkiangNagari) – Lebih dari seribu botol minuman keras yang diduga oplosan disita polisi di dua lokasi di Padang, Senin (22/7) malam.

Awalnya petugas Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar menggerebek toko minuman beralkohol SRC ‎Metro di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Senin (22/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Di sana disita 700 botol minuman beralkohol merek TKW, Anggur Merah SWC, W&N, Brandy, Couintreau dan Vodka Big Bos. Polisi juga menetapkan pemilik toko Slamet Riady (44) sebagai tersangka.

Tidak sampai di sana, petugas Ditreskrimsus mengembangkan kasus itu. Alhasil‎ petugas menemukan lokasi produksi minuman beralkohol ini tanpa izin di sebuah rumah di Perumahan Green Kamsya Residence, Jalan Bandes
Batu Kasek RT 001 RW 001, Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung.

Di tempat itu petugas menangkap tersangka, Harsin alias Ujang. Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa minuman TKW 384 botol siap edar, satu alat press tutup botol, 100 boto kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, satu kantong label merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, enam jeriken berisi alkohol teknis, enam botol plastik essen pewarna dan satu drum tempat meracik bahan minuman beralkohol.

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan. Untuk pengusutan lebih lanjut. Kita akan kembangkan pabrik minuman alkohol oplosan ini,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, kepada
wartawan, Selasa (23/7).

Juda mengatakan,‎ tersangka Ujang diduga telah meracik minuman beralkohol atau mengoplos minuman TKW ini lebih kurang enam bulan. Dengan hasil produksi lebih kurang 1.500 botol per bulan.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.