Polres Pasaman Musnahkan 42 Kg Ganja

PASAMAN (RangkiangNagari) – Sebanyak 42 kilogram ganja dimusnahkan Polres Pasaman, Selasa (23/7).

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tersangka TJ (35) dan RA (24), warga Jorong Balai Baru, Tanah Datar dan warga Surau Baru, Agam. Keduanya diamankan saat melintas di Pasaman.

“Semua barang bukti saat diamankan 43 paket. Yang dimusnahkan 42. Satu paket untuk barang bukti di persidangan,” kata AKBP Hasanuddin.

Kasat Narkoba Polres Pasaman, Syafril Munir menambahkan ganja-ganja itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rencananya, ganja ini bakal diedarkan ke Tanah Datar.

“Sepak terjang kedua pelaku ini sudah ganas kiranya. Mereka beraksi jadi kurir antar provinsi. Mereka bakal kami jerat pidana pasal 111, 114, 115 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tukas Syafril Munir.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.