Cabuli Anak di Bawah Umur

Bukittinggi (RangkiangNagari) - Cabuli Anak di Bawah Umur, Pegawai Honorer TMSBK Bukittingggi - Satuan reserse dan kriminal Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan tersangka terduga pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pegawai honorer TMSBK (Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan) Bukittinggi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 28 Juli 2019 terhadap korbannya sebut saja Bunga yang masih berusia 8 tahun. Orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka AB (40) atas pengakuan anaknya yang mengaku kemaluannya sakit.

Kejadian berawal ketika keluarga korban berkunjung ke Kebun Binatang tersebut. Disaat itu, korban bersama keluarganya bermain di museum Zoologi TMSBK Bukittinggi. Dalam ruangan museum tersebut korban dan keluarganya bermain dan bertemu dengan pelaku AB yang menjaga di museum tersebut.

Tidak lama kemudian salah seorang keluarga korban D (30) pergi buang air kecil mushola yang tidak jauh dari museum tersebut, sedangan korban melati dititipkan kepada pelaku AB.

Setelah D siap buang air melihat ruangan pribadi AB dalam kedaan terkunci. Dan D langsung mengedor pintu ruangan tersebut dan pada akhirnya dibukakan oleh tersangka. Tanpa dicurigai  korban dan D langsung pergi dari lokasi tersebut.

Jelang satu hari setelah kejadian itu, korban Bunga  bercerita kepada D kalau kemaluannya sakit dan perih. Dengan hal tersebut D langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bukittinggi.

Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bukittinggi, AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo saat dikonfirmasi menuturkan bahwa membenarkan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian memperiksa hasil visum dari RS terdekat dan hasil menyatakan kalau korban murni telah dicabuli oleh tersangaka AB yang berstatus sebagai honorer di TMSBK Bukittinggi," ujarnya, Senin (19/8/2019).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, kasus ini dalam proses penyidikan, yang bersangkutan telah diamankan dan sudah mengakui perbuatan atas korban dan tersangka saat ini mendekam di rutan Polres.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul pasal 81 dan 82 Undang Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang no.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas Undang Undang No.23  tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


#Ryan #(Zlk).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.