Polres Bukittinggi menerima laporan dari warga yang mengaku, sang anak yang masih remaja, telah menjadi korban pencabulan oleh segerombolan pria

Bukittinggi (RangkiangNagari) - Polres Bukittinggi menerima laporan dari warga yang mengaku, sang anak yang masih remaja, telah menjadi korban pencabulan oleh segerombolan pria. Ironisnya, korban mengaku pelaku diduga masih berusia belasan tahun.

Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bukittinggi, AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo, membenarkan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang diterima, Selasa (13/08).
“Kami memang menerima laporan perbuatan cabul dari korban dan polisi akan menindaklanjuti dan dipelajari dahulu,” ujarnya.

Sesuai LP/216/VIII/2019/Res-Bkt tanggal 13 Agustus 2019, diduga telah terjadi dugaan kasus persetubuhan dan cabul tentang pasal 81 dan 82 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dilakukan di Bukittinggi.

Dalam laporan tersebut, korban Mawar (nama samaran) masih berusia 15 dan berstatus pelajar. Mawar mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh tiga pelaku RK (16), RZ (18) dan DL (18). Salah satunya, mawar disetubuhi tiga remaja itu pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di belakang salah satu sekolah negeri di Bukittinggi.
Orang tua korban sebagai pelapor, mengaku, beberapa hari terakhir, mendapati sang anak sering termenung. Kemudian pelapor bertanya kepada sang anak yang kemudian ia ceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.

“Polisi masih mendalami kasus cabul ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi.


#Ryan #(Zlk).
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.