Painan (Rangkiangnagari) - Dalam rangka menekan terjadinya lonjakan kasus Narkotika dan Asusila dikalangan pelajar di daerah ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) pada 2022 kembali melakukan program Jaksa masuk sekolah. Ditahun sebelumnya program itu juga sudah dilakukan oleh lembaga tersebut.
"Sebagai bentuk kepedulian kita terhadap keselamatan generasi muda dari pengaruh Narkotika, tindakan asusila dan kejahatan lainya. Jajaran Kejari Pessel siap berpartisipasi untuk melakukan program jaksa masuk sekolah," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pessel, Ricko Za Musti.
Dalam acara Press relless pada Selasa (8/2/22)mewakili Kajari Pessel, Donna Rumiris Sitorus,Kasi Intel Kejari Pessel, Ricko Za Musti,mengatakan.Tujuan program jaksa masuk sekolah adalah, untuk memberikan pemahaman dan penyadaran hukum terkait kasus tersebut, bagi para pelajar.
Dijelaskan Kasi Intel,Ricko Za Musti, pada 2022 pihaknya menargetkan empat kali kegiatan untuk program jaksa masuk sekolah tersebut.
"Alhamdulillah, untuk yang pertama tahun ini sudah kita lakukan di SMK Negeri 1 Koto XI Tarusan," terang Ricko Za Musti.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel Ricko Za Musti. Untuk tahun 2022 pihaknya menargetkan kegiatan jaksa masuk sekolah sebanyak 4 kali kegiatan. Adapun sekolah yang direncanakan itu antara lain. SMKN I Koto XI Tarusan.
Selanjutnya, SMK Negeri 2 Painan, SMA Negeri 1 Bayang dan SMA Negeri I Pancung Soal.
Kasi Intel Ricko Za Musti berharap, dukungan dan kerjasama yang baik dari pihak terkait. Sehingga kegiatan yang sudah direncanakan tersebut bisa terselenggara dengan baik.
Dalam kesempatan Press relless tersebut Kasi Intel Ricko Za Musti memaparkan daftar perkara pidana selama 2021. Adapun perkara itu antara lain:
Pertama, Perkara yang sudah lengkap berkas (P21) sebanyak 152. Perkara yang telah selesai diputuskan oleh pengadilan sebanyak 127 perkara.
Sedangkan macam perkara tahun 2021 adalah: Perjudian 27 perkara, Perlindungan Anak 12, minerba 4, Perikanan 4, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 2.
Selanjutnya Perkara Pengrusakan hutan 2, Informasi dan transaksi elektronik 1. Membawa senjata tajam 1, Pencurian dan kejahatan terhadap nyawa 53 serta Narkoba 51 Perkara.
Selain Perkara Pidana tersebut di atas juga ada Perkara Pidana Khusus (PIDSUS) selama 2021. (Dodi)