Bawaslu Kota Solok gelar Rakor penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses pemilu

Solok (Rangkiangnagari) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggandeng instansi TNI,Polri,KPU,PWI ,Pol PP ,dan rektor Perguruan Tinggi UMMY dan STAI serta undangan lain dalam rangka Rapat Koordinasi penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Rakor tersebut di laksanakan di kantor Bawaslu Kota Solok dan yang menjadi narasumber adalah  Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan juga selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Alni SH.MKn

Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati yang di hadiri oleh Pimpinan Bawaslu kota Solok rafiqul amin , Budi Santosa Dandim 0309,Ketua STAIN Kota Solok,Ketua KPU Kota Solok Susi Kartika Wati, Ketua PWI Kota Solok ,Kapolres Solok Kota di wakili oleh KBO Reskrim, Satpol PP.

Dalam sambutannya ketua Bawaslu Kota Solok Triati  menyampaikan KEGIATAN ini adalah bahagian dari tugas bahwa penyelesaian sengketa adalah bahagian yang tidak lepas dari pengawas pemilu yang dalam waktu 2 tahun tidak akan lama lagi.oleh karnanya kita akan menegaskan dimana hak hak masyarakat harus di berikan oleh karenanya kita bersama sama agar dapat memberikan pemahaman dan pengawasan pada masyarakat.

Juga di sampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu di selesaikan oleh Bawaslu, dalam hal ini Bawaslu di berikan amanah oleh undang undang untuk menyelesaikan sengketa pemilu . Di harapkan pada kita semua untuk dapat mensosialisasikan hal ini di tengah tengah masyarakat karna penting untuk pemilu 2024..ujarnya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Alni SH.MKn Bawaslu Propinsi Sumatra Barat menyampaikan bahwa sesuai dengan jadwal pemilu yang akan di laksanakan pada tahun 2024 masih menggunakan aturan yang lama , yang sama sewaktu pelaksanaan pemilu kada dan legislatif kemaren, yang mana tahapan pemilu di lakukan 18 bulan sebelum pemilihan .dan sengketa yang terjadi saat tahapan pemilu satu satunya yang bisa menyelesaikan adalah Bawaslu.

Dan Sepanjang pengaturan sengketa di 2017pada pemilu 2019 sampai 2024 regulasi belum ada perencanaan berubah dan tetap saja yang kita pakai UU no 7 tahun 2017 secara regulasi dan pengaturan pengaturan tahapannya tidak ada yang berubah. 

ALNI SH.MKn juga menyampaikan bahwa Sengketa beda dengan pelanggaran, Berkaitan dengan masalah ini harus ada kontetasnsinya ada keputusan dari penyelenggara  teknis yaitu KPU.keputusan penyelenggara KPU ada kerugian dari peserta.

Pemilu calon presiden dan wakil, gubernur dan wakil, walikota bupati, KPU boleh mengeluarkan keputusan dan berita acara yang momentum mengakibatkan kerugian pada peserta.

di jelaskan oleh Alni adapun Waktu sengketa biasanya akan terjadi di beberapa tahapan yang potensinya tinggi yang pertama pada tahapan penetapan peserta pemilu .calon mendaftar 18 bulan sebelum pemungutan suara sekitar bulan Agustus dan KPU melakukan verifikasi berkas dan baru ada penetapan peserta pemilu pada bulan desember.

Sementara tahapan yang Kedua proses pencalonan yaitu pada tahun 2023.data sengketa tahun 2018 ada 2 partai, Kelengkapan dokumen menjadi bahagian administrasi pada bakal calon.

Potensi ada kerugian peserta pemilu sekaitan dengan permasalahan, Alasan terbesar pada bakal calon biasanya berkaitan dengan rentang waktu .seperti surat kesehatan,SKCK, atau surat keterangan dari pengadilan .

Dan tahapan yang lainnya yaitu laporan dana kampanye. Berkaitan dengan sengketa proses. Seperti halnya sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara .dan ada juga peserta pemilu dengan peserta pemilu .

Ada perbuatan peserta pemilu dengan peserta yang lain misal alat peraga kampanye yang sekaitan dengan pelaksanaan kampanye.pertemuan terbatas dan tatap muka.Sengketa ini berpotensi terjadi gangguan keamanan.

Putusan sengketa bersifat ingkrah hanya di miliki oleh bawaslu.ini apa artinya UU sudah menegaskan konskekwensi adalah lembaga peradilan.

Apakah ada upaya hukum .tetap ada tapi tiga hal yaitu putusan penetapan pelaksanaan, penetapan calon dan penetapan calon DI PTUN.

TAHAPAN PEMILU akan masuk pada bulan Juni besok .kewenangan kita akan timbul setelah ada tahapan.dan pencegahan penaganan dan penyelesaian sengketa.jelasnya.

Rafiqul amin Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dalam sambutannya menyampaikan penyelesaian sengketa yang telah di laksanakan di kota Solok ada dua permohonan yang di ajukan oleh peserta pemilu dari partai PKB dan psi .

Dari kedua permohonan tersebut tidak tercapai mediasi dan lanjut pada tahap ajukasi.PKB di kabulkan seluruhnya dan osi di kabulkan sebagian.

Pada tahap penyelesaian sengketa berjalan baik, Dan ketika pemilu 2024 hal hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi..

Budi Santosa koordinator Divisi Pengawasan , Humas dan Hubas Bawaslu Kota Solok menyampaikan Pengawasan Pilkada butuh partisipasi tinggi masyarakat. Salah satunya peran dari kita semua 

“Tujuannya mengajak masyarakat luas mengawasi jalannya Pemilu 2024. Termasuk berupaya mencegah dan melaporkan bila terjadi perlanggaran Pilkada ke Bawaslu atau Panwaslu di tingkat kecamatan

Salah satu potensi pelanggaran terhadap tahapan kampanye yang dilakukan di tempat yang dilarang. Seperti kampanye di rumah-rumah ibadah dan tempat umum lainnya

Budi Santosa menambahkan, fungsi pengawasan memang menjadi tanggungjawabnya Bawaslu. Namun secara prinsip, demi terselenggaranya Pemilu aman dan berintegritas menjadi tanggungjawab semua pihak.

Selain itu ia juga  mengatakan banyak potensi pelanggaran pada tahapan kampanye maupun pemungutan dan penghitungan suara.

Sejumlah potensi pelanggaran kampanye meliputi ASN tidak netral, politik uang, menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat yang dilarang atau di luar jadwal.

Melalui sosialisasi diharapkan kita semua dapat membangun komitmen bersama untuk proaktif menjaga pemilu damai anti hoaks dan anti money politik.(Rn)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.