Bersama Bundo Kanduang Dan Ninik Mamak, Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo Mambangkik Batang Tarandam

Solok (Rangkiangnagari) - Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salayo, kabupaten Solok,  Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo, yang digadang gadangkan  sebagai sosok  Pambangkit Batang Tarandam, bersama ninik mamak dan Bundo Kanduang menggelar resepsi syukuran  pengukuhannya sebagai ketua KAN.

Syukuran dihadiri oleh puluhan Ninik mamak dan Bundo kanduang dari  Tigo Luhak dan Tigo Lubuk se- Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu, 2 Juli 2022, di Balai Adat Nan Panjang Kubuang Tigo Baleh, nagari Salayo, kabupaten Solok.

Dari data yang dirangkum media ini,  sebelumnya Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo dikukuhkan sebagai ketua KAN Salayo pada 4 April 2022,  di rumah gadang kaum Dt. Bandaro Kayo suku Caniago tigo korong.

Dan dipilihnya pemangku adat dari suku Piliang itu sebagai ketua KAN  Salayo, adalah berdasarkan kesepakatan Ninik mamak atau disebut juga  berdasarkan adat lama pusaka  usang ( Adek Lamo Pusako Usang).

Dengan telah dikukuhkannya Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo sebagai ketua KAN Selayo kabupaten Solok,  diharapkan nantinya dapat menyelesaikan seluruh masalah adat dengan baik dan benar, serta sesuai dengan aturan adat yang ada dan berlaku, sehingga segala sesuatunya dapat berada pada tempat yang sesungguhnya.

Seperti yang disampaikan oleh Bundo Kanduang Nagari Salayo, menurut Yetna Sriyanti,  fungsi adat harus kembali utuh seperti sebelumnya, dan tokoh tokoh adat  harus mampu mengembalikan Marwah adat istiadat di Minangkabau.

Menurut Bundo Kanduang tersebut,  apa yang telah digariskan dalam adat, itulah yang harus dilakukan, dan tidak seorangpun yang boleh merubahnya. Hukum adat atau norma norma adat adalah warisan dari pendahulu kita yang ditinggalkan sebagai pedoman   untuk melahirkan kebijakan adat secara bersama, dan warisan itulah yang wajib untuk dijaga.

" Jaan Sampai Jalan Dialiah Dek Urang Lalu,  Jaan Sampai Cupak Dipapek Urang Pangaleh, mamaek harus sasuai garis, Babaliak Ka Adat Lamo Pusako Usang, kok ka Maukua harus Didalam Jangka "

Lebih jauh Yetna Sriyanti mengatakan,  selama ini pemangku adat banyak yang tergeser oleh kepentingan kelompok yang ingin menguasai, sehingga sering terjadi gagal paham disaat menyelesaikan masalah adat yang  terjadi, berdasarkan dari pada itu, diharapkannya,  tugas tugas adat dapat diemban kembali oleh pemangku adat yang sesungguhnya .

Jabatan pemangku adat adalah jabatan SunahTullah  yang merupakan sebuah  ketentuan dan ketetapan, dan lazimnya disebut dengan takdir, berdasarkan  dari pada itu,  jabatan tersebut tidak bisa  diminta atau diberikan begitu saja, melainkan harus dari kesepakatan kaum dan disesuaikan dengan ketentuan dan hukum hukum adat yang ada dan berlaku.

Mengakhiri paparan yang disampaikannya, Yetna Sriyanti meminta agar pemerintah daerah, dari yang tertinggi hingga dipemerintahan yang terkecil, agar bijak dalam memandang masalah adat,  serta harus mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bisa dimasukinya dalam menyelesaikan masalah adat. (Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.