KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura dalam OTT di PN Jaksel

JAKARTA(RS) – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu dini hari tadi. Total ada enam orang yang diamankan, di antaranya hakim, panitera, dan pengacara.

Enam orang yang dibawa dalam OTT di PN Jaksel tersebut kemarin langsung diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Hingga dinihari tadi Tim Penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar enam orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ?melalui pesan singkat, Rabu (28/11).

Diduga enam orang tersebut diamankan karena menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara perdata yang sedang disidang di PN Jaksel. Febri menjelaskan bahwa akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara. “Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan,” terang Febri kepada okezone.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum enam orang yang diamankan terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel tersebut.

Petugas menyita uang tunai pecahan dolar Singapura dalam OTT tersebut. Total uang yang disita penyidik mencapai sekitar 45 ribu dolar Singapura. “Uang yang diamankan sekitar SGD45 ribuan,” tambah Febri.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Achmad Guntur belum dapat memastikan informasi hakim dan panitera terjaring dalam OTT oleh KPK.

“Sampai saat ini kita belum tahu apakah panitera (yang tertangkap tangan KPK-red) itu dari PN Jakarta Selatan atau bukan, karena kita baru mendapat informasi dari media,” kata Achmad di Jakarta, Rabu (28/11).

Saat ini, Achmad mengaku masih melakukan rapat terkait informasi penangkapan panitera dan hakim yang diduga dari jajaran PN Jakarta Selatan. Ia meminta agar seluruh pihak menunggu informasi pasti dari KPK. “Pemberitaan masih simpang siur, tentu tunggu informasi KPK,” sebut Achmad. 

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.