Masa Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda Bisa Diperpanjang

JAKARTA(RS) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari di Pandeglang, Banten, dan 7 hari di Lampung Selatan, akibat tsunami Selat Sunda. Masa tanggap darurat itu bisa diperpanjang tergantung dengan perkembangan situasi di sana.

“Ditetapkan masa tanggap darurat di Pandeglang 14 hari, sejak 22 Desember hingga 4 Januari 2019. Sedangkan di Lampung Selatan 7 hari, yaitu 23 Desember hingga 29 Desember 2018. Bisa diperpanjang,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (26/12).

“Perbaikan darurat sarana dan prasarana umum. BNPB telah memberikan bantuan dana operasional untuk aktivasi posko di Pandeglang sebesar Rp500 juta, juga bantuan logistik dan helikopter,” ucapnya.

Akan tetapi, kata Sutopo, masa tanggap darurat juga dapat diperpanjang. Hal ini tergantung pada perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Diwartakan okezone, hingga hari ini, BNPB mencatat sebanyak 430 orang tewas akibat tsunami di perairan Selat Sunda. Sebanyak 1.495 orang mengalami luka-luka akibat bencana tersebut.

Jumlah korban tsunami yang melanda wilayah Banten dan Lampung itu diprediksi terus bertambah. Hal tersebut mengingat tim gabungan masih terus berusaha melakukan evakuasi.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.