BPJS Kesehatan-Semen Padang Hospital Akhiri Kerjasama

PADANG (RangkiangNagari) – Tak menemui kata sepakat terkait aturan dalam program JKN KIS, antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital (SPH) kini tak lagi bekerjasama satu sama lain. Artinya SPH Padang terhitung akhir Mei ini tak lagi melayani pasien peserta JKN KIS, hingga waktu yang tak ditentukan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina dalam keterangan persnya Senin (27/5) menjelaskan terhitung 31 Mei 2019, perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital telah berakhir.

“Kerjasama ini dihentikan hingga waktu tak ditentukan. Alasan penghentian kerjasama karena tidak tercapai sepakatan terkait klousul-klousul kerjasama sesuai regulasi yang ada diprogram BPJS Kesehatan.Dalam hal apa saja? Dalam segala hal,” jelas Asyraf, tanpa merinci satu pun kerjasama yang tak disepakati tersebut.

Disebutkannya, BPJS tidak sepakat dalam beberapa hal begitu juga dengan SPH. “Hal-hal apa saja itu. Mohon maaf itu sifatnya konfidensial antara kami dengan SPH,” tegasnya.

Dijelaskannya Asyraf, demi kelancaran pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta JKN-KIS yang selama ini mendapatkan pelayanan hemodialisa, kemoterapi dan rehab medik di Semen Padang Hospital akan dialihkan ke rumah sakit lain di Kota Padang.

Untuk pasien peserta JKN-KIS yang masih membutuhkan pelayanan spesialisasi dan datang berobat ke Semen Padang Hospital sebelum 31 Mei 2019, berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan Padang dengan Semen Padang Hospital akan merujuk ke fasilitas kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Asyraf menambahkan bahwa fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui perjanjian kerjasamanya ketika jangka waktunya sudah habis. Namun pada dasarnya perjanjian kerjasama memiliki sifat sukarela, dan hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.

“Sebelum perjanjian kerjasama ini berakhir, kami dan Semen Padang Hospital telah melakukan koordinasi dan komunikasi untuk penandatanganan pembaharuan perjanjian kerjasama, namun dalam pelaksanaan koordinasi dan komunikasi tersebut kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat sehingga keputusan ini diambil secara bersama-sama,” lanjut Asyraf.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.