42 Kilogram Ganja Siap Edar Dinusnahkan Polres Pasaman

Pasaman (RangkiangNagari) - Puluhan barang bukti paket ganja siap edar dimusnahkan Polres Pasaman. Jumlahnya mencapai 42 paket besar atau sekitar 42 kilogram.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara, TJ (35) dan RA (24) warga Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar dan warga Surau Baru, Jorong Koto Hilalang, Desa Balingka Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi. Kedua ini diamankan saat melintas di Pasaman.

"Semua barang bukti saat diamankan 43 paket. Yang dimusnahkan 42. Satu paket untuk barang bukti di persidangan," kata AKBP Hasanuddin.
Lebih lanjut Kasatnarkoba Polres Pasaman, Syafril Munir menjelaskan, ganja-ganja ini diakui tersangka berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rencananya, ganja ini bakal diedarkan ke Tanah Datar.

"Sepak terjang kedua pelaku ini sudah ganas kiranya. Mereka bakal kami jerat pidana pasal 111, 114, 115 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tukas Syafril Munir. 

#Ryan #(wl).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.