Walikota Riza Falepi Pimpin Ratek Bahas Rencana Revisi Perda RT, RW

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Walikota Payakumbuh Riza Falepi memimpin Rapat Teknis rencana Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Payakumbuh bersama sejumlah pejabat daerah terkait, Rabu (17/7/2019). Rapat berlangsung di Ruang Kerja Walikota.

Dikatakan walikota, Perda RTRW yang lahir tahun 2012 perlu direvisi melihat pertumbuhan kota yang sangat cepat, terutama menyasar kebutuhan akan perumahan sederhana dan perumahan-perumahan untuk pegawai.

''Kita akan menata lahan buat kebutuhan perumahan warga perumahan dan juga lebih banyak menyediakan lahan untuk industri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga,'' ujar Riza Falepi.

Ditambahkan, ''Hal ini yang saya maksud bukan industri sekelas UKM melainkan industri yang lebih besar,'' tambah Riza.

Dengan revisi perda ini memang salah satu yang ditarget adalah bagaimana dapat meningkatkan PAD, dan salah daerah yang PAD nya besar ialah daerah yang industri nya tumbuh, maka akan kita akomodir bangka tempat untuk industri nanti.

Kemudian juga akan mengakomodir lahan pertanian yang berkelanjutan, karna ini penting jangan sampai terjadi lahan yang sudah ada itu di timbun atau di tutup untuk pembangunan dan hal ini tidak boleh, dan harus ada lahan pertanian berkelanjutan untuk mensiasati ini.

Serta yang terakhir bagaimana revisi dapat mengakomodir beberapa tempat yang berubah fungsi karena dinamika kota yang begitu cepat, sehingga kita harus mengakomodir itu, contohnya seperti kawasan perkantoran kota dimana saja titik lokasinya, kawasan sentra yang baru seperti pasar serta juga sarana umum dan ruang terbuka hijau dan ini semua akan kita akomodir.

Sementara, Kadis PUPR Muslim menyebut Pemko Payakumbuh diberikan kesempatan untuk merevisi Perda RTRW yaitu Perda No. 1 tahun 2012, karna revisi itu diberikan kesempatan paling cepat satu kali lima tahun.

''Sekarang Perda kita sudah berjalan 7 tahun. Dan revisi yang kita lakukan dilatar belakangi oleh beberapa hal, yakni yang pertama mengakomodir kebijakan nasional, kebijakan nasional itu diantara nya kebijakan transportasi mengakomodir rencana jalan tol, mengakomodir rencana jalur kereta api, serta mengakomodir kebutuhan transportasi lainnya yang di sinkronkan dengan rencana kebijakan nasional terkait dengan lalu lintas secara nasional,'' bebernya.

Di samping itu Pemko juga harus menyediakan ruang terbuka hijau minimal 20% dari kawasan terbangun, dan ini merupakan juga merupakan kebijakan nasional. Serta untuk mitigasi bencana wajib karna Sumatera Barat termasuk daerah rawan bencana.

''Revisi juga karena adanya kebijakan daerah yang sudah atau membuat dinamika atau pengembangan daerah seperti rencana nya kita membangun Mesjid Agung, pembangunan pasar, pembangunan kawasan perkantoran dan lain sebagainya,'' jelasnya.

Revisi diberikan untuk mengakomodir dalam perencanaan tata ruang daerah kita, karna rencana tata ruang wajib untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan ke depan, artinya dimana rencana atau pembangunan yang kita lakukan tidak mengacu pada pembangunan utama, maka sanksi yang akan di dapat itu adalah sanksi pidana.

''Revisi Perda ini berjalan secara paralel untuk persetujuan nya, yang pertama di tingkat pemerintah daerah harus dapat persetujuan dari pimpinan daerah yakni walikota, serta juga harus dapat persetujuan dari daerah tetangga dan ini sudah kita lakukan, serta juga termasuk persetujuan dari DPRD dan ini juga sudah kita lakukan dan semoga bulan depan akan di bahas di DPRD,'' pungkasnya.

Di samping itu persetujuan internal di tingkat pemda itu khusus untuk tata ruang ini harus sampai persetujuan dari BIG atau bakorsutanal dulunya yakni Badan informasi geospasial, dan yang terakhir persetujuan kementrian. 

#Ryan #E2
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.