Akibat Terlalu Meresahkan, Warung Judi "Endi Thuram" Digrebek Polisi

Pasaman (RangkiangNagari) - Keresahan masyarakat sekitar pasar Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, akibat permainan judi di warung Yanuardi alias Endi Thuram, di Kampung Batu Karuik, Jorong Pasar Ladang Panjang, akhirnya digerebek polisi.

Sebanyak empat orang pelaku judi
dengan barang bukti (BB) sejumlah uang, berikut batu domino berwarna coklat dan putih, serta kertas pengganti uang taruhan atau koin yang terbuat dari kertas koa berwarna kuning, berhasil diamankan anggota satreskrim Polres Pasaman, dalam kegiatan patroli di wilayah Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, sekitar pukul 05.30 wib menjelang Subuh, Sabtu (17/8).

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di mako Polres Pasaman dan kini anggota tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, seperti diujarkan kasat Reskrim AKP Lazuardi, Sabtu sore, usai upacara penurunan bendera di Lubuksikaping.

Dari keterangan penyidik dalam laporan Polisi Nomor : LP/ 89/ VIII/ 2019/ SPKT RES PSM, diuraikan bahwa pada saat petugas Sat reskrim Polres Pasaman melaksanakan kegiatan Patroli di daerah Kecamatan Tigo Nagari, petugas melihat 4 (empat) orang laki-laki yang sedang melakukan permainan batu domino di dalam sebuah kedai.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas turun dari mobil dan memeriksa kedai tersebut. Saat itu dijumpai 4 (empat) orang laki-laki sedang melakukan permainan dan mengaku bahwa permainan yang dilakukannya adalah judi jenis domino pas.

"Petugas menemukan barang-barang berupa batu domino yang diakui oleh para pelaku sebagai alat permainan, dan kertas pengganti uang taruhan atau koin yang terbuat dari kertas koa yang diakui para pelaku sebagai alat pembayaran dalam permainan, kemudian uang taruhan yang telah diserahkan kepada pemilik kedai yang bernama YANUARDI Pgl ANDI sejumlah seratus dua puluh ribu rupiah," ungkap Kasat.

Dijelaskan, setelah uang diserahkan pemain kepada YANUARDI Pgl ANDI alias Endi Thuram (penyedia tempat judi), selanjutnya pemilik warung tersebut menyerahkan kertas penganti uang atau koin, berupa kertas koa yang sudah dilipat, kepada pemain.
"Pagi tadi kelima terlapor sudah kita amankan di Mako Polres Pasaman, masing-masingnya, (1)     YANUARDI Pgl ANDI, umur sekira 39 tahun, suku Minang, pekerjaan Tani, alamat Kp. Batu Karuik Jorong Pasar Ladang Panjang Nagari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman.
(2)     ARIF FARIDAS Pgl ARIF, umur sekira 44 tahun, suku Minang, pekerjaan Wiraswasta, alamat Pasar Baru Jorong Kp. Kajai Nagari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman.
(3) JONI PUTRA Pgl IJON, umur sekira 35 tahun, suku Minang, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Binjai Nagari Binjai Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman.
(4)     RULLI NASUTION pgl RULLI, umur sekira 35 tahun, suku Mandailing, pekerjaan Wiraswasta, alamat Padang Tinggi Jorong Parik Batu Kajai Nagari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman.
(5)     JULI Pgl JULI, umur sekira 35 tahun, suku Minang, pekerjaan Wiraswasta, alamat Padang Tanjung Jorong Pasar Ladang Panjang Nagari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman," urai Kasat

Ditambahkan, barang bukti uang sejumlah Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah),     28 (dua puluh delapan) buah batu domino berwarna coklat dan putih, serta kertas pengganti uang taruhan atau koin yang terbuat dari kertas koa berwarna kuning yang dilipat sejumlah 115 (Seratus lima belas) buah, juga sudah berada di polres Pasaman.

Salah seorang praktisi hukum, Boy Roy Indra, yang juga seorang pengacara kondang Kabupaten Pasaman, ketika dimintai tanggapannya, menyebutkan bahwa dalam tindak pidana judi, penyedia tempat, memperoleh ancaman hukuman jauh lebih berat.

Dijelaskan, sebagaimana bunyi pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin
a) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha itu;
b) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya adanya sesuatu syarat atau dipenihi sesuatu tata cara;
c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian.

Dilanjutkan Boy, dalam Pasal 303 Bis KUHP, Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
1) barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP
2) barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang di adakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat di masuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang.


#Ryan #(WL)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.