Dinas Pendidikan Sumbar Dinilai Langgar Permendikbud

PADANG (RangkiangNagari) – Dinas Pendidikan Sumbar dinilai tidak patuhi Permendikbud Nomor 44/2019 dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK. Sehingga menyebabkan keributan dari orang tua yang anaknya tidak tertampung di sekolah negeri.

Dampaknya, sejumlah gojolak muncul ke permukaan. Diperparah dengan aplikasi yang digunakan juga bermasalah. Membuat kondisi PPDB SMA menjadi kacau. Bahkan, di Kota Padang orang tua calon peserta didik menggembok pagar SMA 5 dan SMA 9 Padang.Hal itu menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman. Wakil Ketua Komisi I ini menyayangkan Dinas Pendidikan Sumbar tidak menerapkan Permendikbud Nomor 44/2019 secara porposional.“Jika Dinas Pendidikan arif dan menjalankan aturan dengan benar, maka tidak akan ada gejolak penerimaan siswa baru seperti ini,”ungkapnya, Minggu (19/7).

Dikatakannya, ada beberapa pasal yang tidak dilaksanakan Dinas Pendidikan. Yakni, di pasal 16 ayat 3 menegaskan Pemerintah Daerah wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Kemudian pasal 4 pemda juga harus memastikan telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Pasal 5, wilayah zonasi wajib diumumkan satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka PPDB dimulai.

“Di sini jelas, Dinas Pendidikan Sumbar tidak pernah mengumumkan wilayah zonasi secara terbuka. Apalagi sebulan sebelum penerimaan. Kemudian tidak semua wilayah masuk dalam penetapan zonasi,”ujarnya.

Dengan itu, akibatnya muncul blank zone (zona kosong). Di mana calon peserta didik sama sekali tidak ada dalam wilayah zonasi. Secara tidak langsung, hak calon peserta didik tersebut hilang untuk mendapatkan sekolah.

“Kenapa menjadi ada blank zone, karena Dinas Pendidikan tidak memasukan semua wilayah dalam zonasi. Jadi Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab untuk mencarikan solusi dan menampung anak-anak kita yang saat ini belum mendapatkan sekolah,”pintanya.

Kemudian, katanya Kebijakan Dinas Pendidikan Sumbar diperparah dangan melakukan penerimaan secara optimalisasi menggunakan non zonasi. Akibatnya, hak anak yang dekat dengan sekolah kembali hilang.

Sementara, pada Permendikbud 44/2019 tidak ada mengatur non zonasi. Namun ada tiga jalur, yakni prestasi, afirmasi dan zonasi.

“Setelah mendapatkan izin dari Kemendikbud boleh optimalisasi maksimal 10 persen dari daya tampung, namun menggunakan jalur yang tidak diatur oleh Permendikbud. Ini jelas Dinas Pendidikan Sumbar sudah melanggar Permendikbud dengan membuat atura sendiri,”ujarnya heran.

Untuk itu, Ketua Umum FKAN Kuranji ini kembali meminta Dinas Pendidikan Sumbar untuk mempertimbangkan untuk menerima siswa yang tidak tertampung di SMA negeri. Karena, semua warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.

“Jadi optimalisasi ini harus diutamakan dalam zona dulu sesuai Permendikbud. Karena itu yang jadi masalah dari PPDB ini,”ujarnya.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.