Pengadilan tinggi Padang gelar sidang luar biasa "pengambilan sumpah 68 calon advokat PERADI"

Padang (Rangkiangnagari) - Pengadilan Tinggi Padang melaksanakan Sidang Luar biasa Pengadilan Tinggi Padang dalam acara pengambilan sumpah  68 calon advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Padang.

Pengambilan sumpah tersebut berdasarkan surat  dari Dewan Pimpinan  Pusat Nasional  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tertanggal 3 Agustus 2020 nomor 047/PERADI-DPN/ eks/VIII/2020 dan 6 Oktober 2020 ,perihal permohonan sumpah advokat.

Dua orang dari 68 advokat yang di lantik oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan di ambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Padang berasal dari Kota Solok,Pelantikan dan Pengabilan sumpah dilakukan di ruang sidang Pengadilan tinggi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan rapit test, Jum'at (16/10/2020).

Adapun dua orang advokat muda yang dilantik yang berasal dari Kota Solok, yakni Oktri Yoni SH.MH dan Yesi Marlina SH.Pengambilan sumpah tersebut menandai ia siap bertugas untuk pencari keadilan

Peserta advokat dilantik oleh Ketua Umum Peradi SAI Dr. Juniver Girsang SH., M.H yang di wakili oleh Sekretaris Jendral  Hasanuddin Nasution SH.,M.H Dalam pelantikan tersebut, Ia menyapaikan pertemuan kali ini membawa berkah bagi kita  negara dan bangsa khususnya Sumatra Barat kaitan penagakan hukum  .

Selanjutnya ia mengatakan peristiwa pelantikan ini hari pas di hari jumat hari jumat itu Pengulunya hari. Dan nilai luar biasa hari yang hebat.

Selain itu, harapan Sekjen pada hari ini kepada advokat yang baru jadilah  generasi advokat  generasi penurus , agar bisa jadi advokat yang hebat yang pertama memahi etika yang baik dan moral yang tinggi , satu satu pembela masyarakat adalah advokat Dan advokat bagian penegak hukum indonesia dan setera dengan Penegak hukum yang lain.

Tujuan advokat adalah membela kepentingan hukum klien oleh karena itu memahami kode etik dengan baik serta menjalani kode etik itu adalah wajib.

Kedua perlu memiliki skil dan keterampilan hukum terus bergerak berubah zaman juga begitu , kenali pemaham hukum secara komplit lengkap  apapun tertentu, ia berharap para advokat skil khusus dalam hukum tertentu,kualifikasi tertentu misalnya perjanjian, pidana korupsi , perbankan.

Tiga kompetensi hebat dalam ilmu hukum harus memahami perubahan-perubahan yang terjadi dan memiliki konsitensi yang baik dalam menjani profesi yang hebat ini, bangun lah networking yang luas berdiri diatas semua golongan dan diatas suku agama dan ras ,"tutupnya

Sementara itu, ketua DPC Peradi SAI Padang Hanky Mustav Sabarta SH.,M.H,selamat atas dilantiknya jadi advokat bisa menjadi bagian dari penagakan hukum di sumatara barat khususnya.

Hanki mengigatkan bahwa sebagai advokat ada dua hal penting yang harus lakukan yaitu kode etik bagaimanapun adalah pedoman kita  baik sesama penegak hukum dan teman sejawat harus di perhatikan

"Sekarang advokat sudah banyak dan sudah berkembang untuk itu tetap harus menjaga etika jagan sampai konsep surat menyurat penuh dengan emosi , secara tulis menulis harus ada etika juga. 

Hanki berpesan kepada advokat yang baru dilantik Jagan berhenti mengali ilmu karena dunia hukum  bergerak dinamis, sekarang dunia IT persidangan sudah melalui e-court jagan sampai ketinggalan.

Pada kesempatan  itu, salah satu advokat yang baru disumpah,  Oktriyoni, S.H., M.H menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Peradi SAI dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang yang telah memimpin pelantikan dan Penyumpahan serta pengurus PERADI baik di tingkat DPN, wilayah, maupun DPC, serta advokat senior PERADI yang selama ini mendidik kami semua.

Untuk itu, profesi advokat Bukan sembarang orang yang dapat  sebagai seorang advokat. Seorang advokat adalah lulusan dari pendidikan tinggi dengan jurusan yang sejalan dengan profesi hukum.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, seseorang yang dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sarjana hukum dengan pendidikan khusus profesi advokat. Pendidikan khusus tersebut tak lain hanya diselenggarakan oleh organisasi profesi atau Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Pada hari ini, tentunya ada Perasaan terharu dan bahagia karena melalui proses yang panjang,  hari ini  secara sah kami disebut sebagai advokat atau pengacara sesuai Perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," ujar Oktriyoni

Bagi saya kalangan Advokat, slogan Advokat profesi mulia dan terhormat tentu tak asing lagi. Slogan ini dikenal dengan istilah officium nobile. Dalam rangka menjadikan Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat maka organisasi Advokat menetapkan kode etik sebagai landasan bersama, moral Advokat. Tentunya karena hal-hal yang melatarbelakangi pekerjaan Advokat adalah berkaitan dengan penegakan nilai kemanusiaan (humanity), nilai keadilan (justice), nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) dan nilai kejujuran (honesty).(Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.