Konsekuensi Yuridis RUPS, Notaris Jangan Sampai Merugikan Hak Orang Lain

PADANG (RangkiangNagari) – Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumbar kembali menggelar Notaires Series, Sabtu (10/4) di Hotel Pangeran Beach. Dengan kegiatan itu diharapkan menambah pengayaan ilmu bagi notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB) notaris.Kali ini Pengwil INI Sumbar menghadirkan narasumber dari Pengurus Pusat INI, Taufik dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof. Busra Azheri. Seminar mengusung tema konsep dasar badan hukum dalam perspektif hukum kenotariatan di Indonesia. Kemudian, konsekuensi yuridis rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan terbatas dan permasalahannya di Indonesia.

Taufik dalam kesempatan itu menegaskan banyak peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas notaris yang perlu dipahami. Terutama Undang-Undang Omibus Law Cipta Kerja yang mengatur banyak tentang perseroan.

“Kita mesti banyak memahami, banyak mengetahui aturan yang baru terkait dengan kewenangan kita notaris,”sebutnya.

Dikatakannya, khusus untuk RUPS, menurutnya pada Undang-Undang PT, sudah jelas ditegaskan, siapa yang berhak melaksanakan dan siapa yang memohonkan RUPS. Karena PT adalah sabjek hukum, maka kewenangan RUPS ada pada direksi.

“Mungkin selama ini kita berfikir, pemegang saham adalah pemilik PT, tidak benar. Yang lebih banyak menentukan tentang kegiatan PT adalah direksi. Begitu juga untuk RUPS, mulai dari agenda RUPS sampai melaksanakan semua adalah kewenangan direksi,”paparnya.

Dengan begitu pemegang saham hanya dapat meminta direksi melasanakan RUPS. Jika direksi tidak bisa memohonkan pada komisaris, jika keduanya tidak bisa, maka pemagang saham dapat memohonkan pada pengadilan.Selain itu, Taufik mengingatkan notaris jangan mudah membuat berita acara RUPS. Terutama dengan risalah dibawah tangan, jangan sampai hilang hak orang lain karena hanya mudah membuatkan berita acara RUPS.

“Ini perlu diingat, meski kita hanya menuangkan keinginan para penghadap, meminta membuatkan berita acara dengan risalah dibawah tangan. Kemudian hilang hak orang lain, janganlah mau seperti itu,”pesannya.

Selain itu, Taufik yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi PP INI tersebut mengingatkan terkait dengan ada PT Perseorangan yang diatur oleh Omnibus Law. Meski hingga kini peraturan menteri turunan dari perautan pemerintah (PP) belum keluar. Disana ada, beberapa yang tidak sesuai dengan undang-undang PT.

“Disana dijelaskan PT perserorangan tersebut didirikan atas dasar pernyataan sendiri. Kemudian modal dasarnya juga dinyatakan sendiri. Kemudian didaftarkan pada Kemenkum dan HAM. Jadi tidak jelas seperti apa nanti RUPS nya,”ungkapnya.

Prof. Busra Azheri juga mengingatkan badan hukum dan dinamika perkembangannya sangat tinggi. Termasuk UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ada banyak pasal yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki penafsiran yang bisa diperdebatkan secara akademik.

Meski begitu, Busra menegaskan jika melihat dari tujuannya memang baik, tapi harus diluruskan agar menciptakan kepastian hukum.

“Kita harus dukung semangatnya, namun kita harus luruskan juga tentang peraturan tersebut tidak menimbulkan kepastian hukum,”paparnya.

Panitia Notaire Series, Leny Agustan menjelaskan pelaksanaan Notaire Series tersebut adalah bagian dari tanggungjawab organisasi INI menyediakan wadah pengayaan ilmu bagi notari dan ALB notaris.

“Ini adalah bagian dari kewejiban kita untuk memberikan kegiatan yang dapat menambah keilmuan notaris,” sebutnya.

Seminar tersebut diikuti oleh peserta dari notaris dan ALB notaris. Kegiatan itu juga menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan disiplin.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.