Gubernur Diminta Fasilitasi Pertemuan Ulang Bahas Batas Wilayah Padang Panjang – Tanah Datar

PADANG PANJANG (RangkiangNagari) – Pemko Padang Panjang dan Pemkab Tanah Datar telah menandatangani kesepakatan awal, terkait patok tapal batas kedua daerah. Lalu kemudian muncul gejolak, terdapat tiga RT yang menurut kesepakatan itu masuk ke wilayah Tanah Datar.

Ketiga RT itu adalah RT 10, 11, dan 13 wilayah di Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur. Warga lalu membuat surat kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan DPRD Kota Padang Panjang, memohon agar mereka jangan ‘dikeluarkan’ dari Padang Panjang.Gubernur Mahyeldi sudah bertemu dengan warga bermukim di Batutagak, Tanjuang dan Gajah Tanang dalam wilayah Nagari Gunuang itu. ‘’Saya akan minta penjelasan atas kesepakatan itu. Satu hal yang pasti, dalam mengambil keputusan, tentu tidak cukup hanya dengan melihat peta dan hanya meja perundingan saja, tetapi harus dilakukan peninjauan ke lapangan, sehingga tak menimbulkan masalah dan tidak pula merugikan warga,’’ ujarnya.

Sementara itu, DPRD Kota Padang Panjang membentuk panita khusus (pansus) yang diketuai Dr. Novi Hendri. Kamis (10/6), pansus pun menghadap Gubernur Mahyeldi untuk menyampaikan berbagai pokok pikiran, sebagai solusi dalam mengatasi persoalan yang melibatkan sekitar 162 kepala keluarga (KK) itu.‘’Kami menemui gubernur meminta agar difasilitasi pertemuan kembali antara Pemko Padang Panjang dan Pemkab Tanah Datar. Pada prinsipnya, kami mendukung penetapan patok tapal batas kedua daerah, akan tetapi jangan sampai ada warga yang dirugikan. Inilah yang perlu dibicarakan kembali. Dari hati ke hati. Orientasi semata-mata untuk menyelamatkan warga,’’ kata politisi Partai Golkar yang juga merupakan pemuka adat Nagari Gunuang.

Sementara itu, Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kota Padang Panjang juga telah melakukan kunjungan ulang ke lapangan, guna memvalidasi data, dalam upaya memperjuangkan agar masyarakat Padang Panjang tetap berada di wilayah administratif Kota Padang Panjang.Fakta lapangan yang ditemukan TPBD, sebanyak 41 bangunan di RT 10; tujuh bersertifikat Padang Panjang, satu bersertifikat Tanah Datar, dan 33 bangunan lainnya belum bersertifikat. Sebanyak 54 keluarga di RT itu berstatus sebagai warga Padang Panjang.

Di RT 11 ditemukan empat rumah bersertifikat Tanah Datar dan enam unit belum bersertifikat. Sedangkan di RT 13 ditemukan lima rumah bersertifikat Padang Panjang, 27 rumah bersertifikat Tanah Datar, dan sebelas rumah lagi belum bersertifikat.

Temuan tim itu sedikit berbeda dengan keterangan pemuka masyarakat Nagari Gunuang dan Ketua RT 13 Kelurahan Ekor Lubuk Zulfa Hendra. Menurut mereka, warga Padang Panjang di RT 10 ada 53 KK, RT 11 sebanyak 50 KK, dan RT `13 sebanyak 59 KK. Semuanya, katanya, adalah warga Kota Padang Panjang.Agar keresahan warga tidak berlarut dan kesepakatan batas wilayah bisa disepakati, Novi meminta, kedua pemerintah daerah segera mencari solusi terbaik. Untuk maksud itulah, ujarnya, Pansus DPRD Padang Panjang meminta Pemprov Sumbar memfasilitasi pertemuan kembali.

Informasi yang didapat dari Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah, kesepakatan yang sudah ditandatangani Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran dan Bupati Tanah Datar Eka Putra, baru besifat kesepakatan awal.

Artinya, kata dia, masih terbuka kesempatan untuk melakukan pembicaraan ulang menuju kesepakaran akhir. ‘’Kesepakatan akhir itulah nanti yang akan menjadi lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menurut informasi akan keluar pada Juli 2021 ini,’’ jelasnya.

Kesepakatan awal ditandatangani Wako Fadly dan Bupati Eka pada Sabtu (27/3), dalam suatu pertemuan khusus di Aie Angek Cottage, Komplek Rumah Puisi Taufiq Ismail, Kecamatan X Koto.

Bupati Eka didampingi Wakil Bupati Richi Aprian waktu itu menyebut, Padang Panjang dan Tanah Datar merupakan daerah serumpun dan mempunyai sejarah yang tak bisa dipisahkan. ‘’Kita perlu trerus berkomunikasi secara intens dan menjaga keharmonisan.

 

#Ryan

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.