Polemik Mosi Tak Percaya di DPRD Kabupaten Solok: Putusan BK Tanpa Amar Putusan

Padang (RangkiangNagari) – DPD Gerindra Sumbar menilai, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok terkait adanya surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok adalah tanpa amar putusan. Dengan demikian, proses hukum dianggap tidak pernah ada dari semula, dan Dodi Hendra tetap sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Terkait polemik dari mosi tidak percaya, dan putusan BK DPRD Kabupaten Solok yang keluar pada 18 Agustus kemarin, maka kami pun mempelajari dan amati. Kemudian, kami menanggapi kalau putusan BK tanpa amar putusan,” kata Evi Yendri Rajo Budiman, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Rabu (25/8) di Kantor DPD Gerindra Sumbar.Selain dinilai putusan itu cacat hukum, ia juga menyebutkan kalau Dodi Hendra sebagai teradu juga tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, dan juga tidak ada isi putusan yang berisi menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Bahwa karena tidak ada amar putusan BK, maka secara hukum putusan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekusi dan tidak dapat ditindaklanjuti. Sehingga Dodi tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dan kewenangannya,” lanjutnya.Dia pun juga mengatakan, dengan adanya mosi tidak percaya ini jelas telah mencemarkan nama baik Dodi dan juga meresahkan keluarganya, apalagi pelanggaran kode etik yang disampaikan 22 orang anggota DPRD setempat tidak terbukti.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan alasan tersebut, maka pihaknya meminta pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak menindaklanjuti putusan BK tersebut, mencabut surat keputusan BK DPRD Kabupaten Solok tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Dodi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019 – 2024, dan seluruh pihak terkait agar tidak mengeluarkan pernyataan atau keterangan yang menyatakan Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran kode etik dan pemberhentian jabatan.pelanggaran kode etik yang disampaikan 22 orang anggota DPRD setempat tidak terbukti.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan alasan tersebut, maka pihaknya meminta pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak menindaklanjuti putusan BK tersebut, mencabut surat keputusan BK DPRD Kabupaten Solok tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Dodi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019 – 2024, dan seluruh pihak terkait agar tidak mengeluarkan pernyataan atau keterangan yang menyatakan Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran kode etik dan pemberhentian jabatan.

Kemudian juga, atas surat mosi tidak percaya dan putusan BK tersebut, maka DPC Gerindra Kabupaten Solok juga akan mengambil langkah hukum terkait hal ini. Selain akan melaporkan 22 anggota DPRD Kabupaten Solok ke polisi, juga fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Solok akan membuat laporan terkait pengrusakan aset negara, saat terjadi kericuhan di gedung itu beberapa waktu lalu untuk kemudian bisa diusut lebih lanjut.

Dalam jumpa pers tersebut, Vino Ocktavian, kuasa hukum Dodi Hendra menyebut kalau putusan BK Kabupaten Solok itu tanpa ada perintah putusan di dalamnya.

“Melihat putusan BK tanpa amar putusan, jelas kami sampaikan kalau klien kami, Dodi Hendra masih sah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok,” tegasnya.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.