Ombudsman Periksa Laporan Soal Edaran Larangan Murid Belajar Tatap Muka

PADANG (RangkiangNagari) – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima laporan dari orang tua siswa SD di sekolah negeri dan swasta di Kota Padang, Kamis (10/2/2022).

Laporan ini terkait dengan hambatan layanan pendidikan tatap muka kepada siswa SD yang belum divaksin pasca diterbitkannya surat edaran Wali Kota Padang tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 Sampai dengan 11 Tahun, untuk Pencegahan Covid-19.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan laporan orang tua siswa tersebut akan diproses terlebih dahulu.

“Tindaklanjut dari laporan tersebut, Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan laporan ditahap verfikasi formil dan materil,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan dan verifikasi formil maupun materil dilakukan, dalam artian laporan tersebut sudah lengkap barulah akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menilai surat edaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 yang berisi tentang sanksi jika menolak melakukan vaksinasi Covid-19.

Ombudsman Sumbar berharap pemerinta mempelajari lagi dan mengkaji regulasi dalam pembuatan surat edaran tersebut, agar tidak bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang telah ada agar anak dapat memperoleh hak pendidikannya.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.