BEM Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Suarakan 6 Tuntutan

Payakumbuh (RangkiangNagari) - Aksi damai massa mahasiswa di depan Kantor DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berlangsung kondusif, Senin (11/4/2022) pagi.

Aksi yang dimotori oleh BEM Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) menyampaikan enam tuntutan kepada pengelola negara mulai dari isu penundaan pemilu 2024, pembatasan masa jabatan presiden sampai kepada sorotan terhadap tata kelola kebutuhan pokok.  

Menyambut aksi mahasiswa, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lima Puluh Kota Deni Asra, bersama dua wakil ketua,  Syamsul Mikar dan Wendi Chandra serta Sekretaris Daerah Limapuluh Kota, Widya Putra turun langsung ketengah-tengah ratusan mahasiswa guna menanggapi aspirasi tersebut.
Saat didaulat menanggapi tuntutan mahasiswa Ketua DPRD Deni Asra menyanggupi untuk menyampaikan enam tuntutan yang dibacakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Pertanian Payakumbuh Ilham Apreza ke pemerintah pusat.
“Semua tuntutan yang disampaikan merupakan kewenangan nasional bukan kewenangan daerah dan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dengan cara menjalin koordinasi dan komunikasi, jika nantinya ada kebijakan yang bisa kami ambil dalam hal ini tentunya akan diambil, kami sanggupi, ini janji kami," ungkap Deni Asra.

Adapun rincian  enam tuntutan yang disuarakan massa mahasiswa yang meliputi,  ketegasan sikap presiden untuk menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal–pasal yang bermasalah serta dampak yang ditimbulkan, dan menuntut untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan
bahan pokok di masyarakat termasuk menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya, serta mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Dua tuntutan berikutnya adalah menyelesaikan konflik agraria di Indonesia dan meminta presiden dan wakil presiden berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji–janji kampanye di sisa masa jabatannya.

Turut hadir dalam kesempatan yang sama, Waka Polres Lima Puluh Kota, Sekretaris DPRD Dedi Permana, Kasatpol-PP Fiddria Fala, Kadis Damkar Alfian, Anggota DPRD Khairul Apit beserta jajaran Sekretariat DPRD Lima Puluh Kota.
Di bagian lain dari tanggapannya, Deni Asra mengatakan aksi massa tersebut merupakan satu bentuk demokrasi dan merupakan hak dasar warga negara menyampaikan pendapat dan aspirasi sesuai UUD 1945. Hal ini merupakan simbol kepentingan bagi Kabupaten Limapuluh Kota maupun nasional untuk menjadi bangsa yang mampu memenuhi kepentingan masyarakat yang ada.


#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.