Ketua KPU Kab Solok Hasbullah Alqomar Pasangan Calon Harus Menyiapkan Visi Misi Dan Program Kerja Yang Selaras Dengan RPJPD

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Solok kembali menggelar Agenda Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 dan Sosialisasi penyusunan Visi-Misi serta program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di Aula Solok Premier Hotel Pandan Jauh Kota Solok Provinsi Sumatera Barat.Minggu (11/08)

Agenda sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kab. Solok (Hasbullah Alqomar) dan dihadiri langsung oleh Divisi Sosdiklih Parmas, ( Novialdi Putra ), dan Koordinator divisi teknis ( Despa Wandri ) serta Heferizon Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, kemudian turut hadir juga Forkopimda dan Binda serta OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Partai Politik, dan Ormas serta Awak media.

Dalam pembukaan sosialisasi, Hasbullah Alqomar menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan penjadwalan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan juga berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Nasional Serentak 2024 ini, khususnya di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, Hasbullah juga menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena, termasuk dalam proses tahapan Pemilu Nasional Serentak 2024 yang sudah diatur oleh Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU, yang bertujuan untuk memaksimalkan kerja KPU dalam menyampaikan informasi dan pembekalan kepada Partai Politik dan Lembaga-lembaga yang ada di tingkat Nagari, Kecamatan serta Ormas dan seluruh elemen masyarakat terkait dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah khususnya di Kabupaten Solok yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) oleh calon Kepala Daerah Nantinya.

“Pasangan calon harus menyiapkan visi, misi dan program kerja yang selaras dengan RPJPD Kabupaten Solok. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah,kita berharap, pada masa pendaftaran nantinya tidak ada kendali bagi bakal pasangan calon. Kita juga sudah sosialisasikan sebelumnya terkait syarat pencalonan kepada partai politik. Dan hari ini, khusus untuk sosialisasi penyusunan visi misi dan program,” terangnya.


Despa Wandri Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu dalam kesempatan itu juga menambahkan bahwa ada lima surat keterangan yang harus dipenuhi  berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang yang membawahi seluruh Pengadilan Negeri di Sumatera Barat untuk persyaratan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati di antaranya:

1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, 

2.  Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, 3. Surat Keterangan Sedang Tidak Dicabut Hak Pilihnya,

4. Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan atau Alasan Politik 

5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang, baik perorangan maupun perusahaan.

Despa Wandri menjelaskan lebih lanjut, “untuk point pertama hanya bisa dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara dan untuk point lainnya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Solok,” ulasnya.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan Despa Wandri menjelaskan, “KPU di rekomendasikan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat pada dua Rumah Sakit, yakni, Rumah Sakit M. Jamil dan Rumah Sakit Universitas Andalas yang nantinya akan di klarifikasikan pilihannya diantara dua Rumah Sakit tersebut, mana yang akan ditentukan Rumah Sakit nya,”

Dalam kesempatan tersebut sebagai Nara sumber Dosen Sosiologi UNP, Dr. Wirda Ningsih mengungkap, pemilihan serentak nasional 2024 merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mencari kepala daerah yang tokoh, takah dan tageh.

“Masyarakat harus tahu betul sosok bakal calon yang maju. Kemudian visi misi dan program yang ditawarkan. Makanya, visi dan misi yang diusung calon akan sangat penting bagi masyarakat sebagai salah satu dasar dalam memilih,” paparnya. (Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.