Mantan Bupati Dharmasraya Mangkir Sidang Gugatan Hutang Rp3,2 Miliar

Dharmasraya (Rangkiangnagari) -  Bupati Dharmasraya periode 2005–2010, Marlon Martua, tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kamis (06/11/2025). Sidang tersebut terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Haji Ismail Ibrahim mengenai perkara hutang piutang senilai sekitar Rp3,2 miliar.

Karena pihak tergugat mangkir, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis (13/11/2025) mendatang. Ketua Majelis Hakim, Diana Desiana, didampingi hakim anggota Dian Devananda Akbar dan Justika Dewi Khandari, menyarankan agar pihak penggugat turut berupaya menghadirkan tergugat pada sidang berikutnya. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 11/Pdt.G/2025/PN Plj.

Kuasa Hukum Penggugat, Azril, yang telah hadir sejak pagi, menyayangkan ketidakhadiran Marlon. Menurutnya, sikap tersebut hanya memperpanjang proses hukum dan merugikan semua pihak.

“Untuk menyelesaikan perkara ini secara cepat dan terang, kami meminta pihak tergugat hadir pada sidang minggu depan. Tidak ada alasan untuk menghindar dari proses hukum,” tegas Azril usai sidang.

Azril menjelaskan, perkara bermula pada tahun 2015, ketika tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar kurang lebih Rp3,2 miliar dengan jaminan dua sertifikat tanah. Namun hingga kini, kata Azril, pinjaman tersebut belum dikembalikan.

Penggugat telah melayangkan somasi, bahkan upaya mediasi juga telah dilakukan, namun tidak membuahkan penyelesaian.

“Klien kami sudah beritikad baik. Tapi sampai hari ini, tidak ada kejelasan pengembalian. Maka jalan terakhir adalah menempuh proses hukum,” ujarnya.

Azril berharap, Mantan Bupati Dharmasraya itu hadir pada sidang berikutnya untuk menunjukkan sikap sebagai warga negara yang menghormati hukum.

“Jika pemanggilan dilakukan sampai tiga kali dan masih tidak hadir, sidang tetap akan berjalan. Pengadilan akan melanjutkan ke tahap pembacaan gugatan dan pembuktian tanpa kehadiran tergugat,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat.

Ketidakhadiran tokoh masyarakat dalam proses hukum bukan hanya soal perkara pribadi. Ia menyangkut etika, tanggung jawab moral, dan integritas di hadapan masyarakat yang pernah dipimpinnya. Masyarakat Dharmasraya tentu menanti hadir sebagai warga yang patuh hukum, atau terus membiarkan perkara ini berlarut dalam ketidakjelasan?(St) 

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.