Sulit Air (Rangkiangnagari) - Gerak cepat tanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal tepatnya di Limau Puruik Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok Berdasarkan Perintah Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasat Reskrim Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, S.H bentuk Tim gabungan Polres Solok Kota melakukan razia penambangan emas tanpa izin (PETI) Dini hari Minggu(02/10.)
Tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek X Kotodiatas IPTU Muhammad Iqbal S.H.M.H didampingi oleh Wakapolsek IPDA Suryadi. MS,Kanit Tipidkor IPDA Yose Rizal, S.H.Kanit Tipidter IPDA Ropi Arpindo, S.H serta diikuti oleh Anggota Reskrim dan Anggota Polsek X Koto Diatas
Dalam razia tersebut, petugas kepolisian menemukan sejumlah perlengkapan tambang dan basecamp . Selanjutnya petugas memusnahkan dengan cara dibakar agar pelaku tidak dapat menggunakannya kembali.
Meski demikian, dalam operasi razia itu petugas tidak menemukan pelaku di lokasi tambang ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga memasang spanduk larangan untuk tidak melakukan aktifitas PETI sesuai UU no 3 tahun 2020 tentang MINERBA yakni dengan Ancaman Pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Milyar.
Kapolsek X Kotodiatas IPTU Muhammad Iqbal S.H.M.H mengatakan, sebagai langkah lanjut Polres Solok Kota berkomitmen untuk rutin berpatroli dan penertiban di kawasan tambang untuk memastikan aktivitas tambang ilegal berhenti secara tuntas.
“Kami juga akan terus lakukan giat serupa untuk menegakkan hukum agar terciptanya lingkungan aman dan tertib,” ucapnya.
IPTU Muhammad Iqbal S.H.M.H mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dengan aktivitas tambang ilegal dan serta mengajak untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.(Lz)

