BPJPH Perkuat Literasi Halal di Padang, UMKM Antusias Sambut Sertifikasi Gratis Jalur Self-Declare



Padang(Rangking nagari)
Komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem produk halal nasional terus digelorakan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI kembali mengintensifkan edukasi publik melalui kegiatan Diseminasi Jaminan Produk Halal yang digelar di Masjid Jami’atul Huda Ketaping, Kota Padang, Selasa (23/12/2025) pagi. Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama yang inspiratif dan solutif bagi masyarakat serta pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dipimpin oleh Tim Standar Halal BPJPH yang terdiri dari Reza Mahardhika, Neneng Siti Mariyam (Perencana Ahli Pertama), Dwinita Agnes Rosalinda (Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama), dan Romy Raditya Aji (Analis Kebijakan Ahli Pertama), kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Produk Halal Provinsi Sumatera Barat, Ikrar Abdi. Fokus utama diseminasi adalah memberikan pemahaman komprehensif tentang tata cara pengajuan sertifikasi halal, termasuk kemudahan fasilitas gratis melalui jalur self-declare bagi UMK.

Dalam pemaparannya, Reza Mahardhika menegaskan bahwa sosialisasi jaminan produk halal tetap krusial, bahkan di daerah dengan mayoritas penduduk muslim seperti Padang. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan proses produksi berjalan sesuai standar dan bebas dari potensi kontaminasi bahan non-halal.

“Tujuan kami adalah mengedukasi pelaku usaha tentang bagaimana proses sertifikasi halal dilakukan. Bagi masyarakat luas, penting juga memahami mengapa jaminan halal menjadi sangat penting,” ujar Reza. Ia menambahkan, masih terdapat aspek-aspek teknis dalam proses produksi pangan yang belum sepenuhnya dipahami pelaku usaha. “Potensi kontaminasi bisa terjadi di tahap mana saja. Di sinilah pentingnya edukasi agar pelaku usaha lebih paham dan semakin aware,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reza menekankan bahwa pemerintah hadir memberikan fasilitasi nyata bagi pelaku UMK. “Ini adalah bentuk keberpihakan negara. Kami menyosialisasikan cara mengurus sertifikasi halal khusus untuk UMK secara gratis,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Produk Halal Sumatera Barat, Ikrar Abdi. Ia menyambut baik kegiatan ini sebagai wujud pendampingan langsung pemerintah kepada UMKM. “Kami menghadirkan P3H atau Pendamping Proses Halal di lokasi, sehingga pelaku usaha bisa langsung berkonsultasi. Ini adalah bentuk layanan dan pendampingan kami agar proses sertifikasi semakin mudah dan dipahami,” ungkap Ikrar.

Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama saat BPJPH memaparkan kemudahan pengurusan sertifikasi halal melalui jalur self-declare yang tidak dipungut biaya. Informasi ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMK yang selama ini menganggap sertifikasi halal rumit dan mahal.

Sedikitnya 400 peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan pendamping mengikuti acara ini secara aktif dan interaktif. Berbagai pertanyaan teknis mengemuka, mulai dari alur pendaftaran, kelengkapan dokumen, hingga peran strategis pendamping dalam memastikan kelancaran proses sertifikasi.

Melalui diseminasi ini, BPJPH berharap kesadaran dan literasi halal masyarakat semakin meningkat. Jaminan produk halal tidak hanya dipahami sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai nilai tambah strategis yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha. Dengan pemahaman yang tepat dan akses yang mudah, UMKM diharapkan mampu tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah maupun nasional.(Ayu)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.