Latest Post

JAKARTA(RS) –Banyak klaim keberhasilan pembangunan pemerintah tak sesuai kenyataan atau bertolak belakang dengan rencana awal yang dijanjikan. Pemerintah tak punya road map yang jelas, karena orientasinya menjadikan pembangunan hanya etalase politik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam catatan akahir tahunnya menyatakan, semula, pemerintahan Presiden Joko Widodo berapi-api menggulirkan jargon “Revolusi Mental”, namun bahkan sebelum genap empat tahun jargon itu telah lenyap diganti klaim pembangunan infrastruktur fisik. Masalahnya, klaim pembangunan infrastruktur juga sering kali mengambil hasil-hasil pembangunan dari pemerintahan terdahulu atau hasil pemerintah provinsi dan kabupaten. Pembangunan Bandara Kertajati di Majalengka sebenarnya keberhasilan pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah Gubernur Ahmad Heryawan, tapi kini diklaim seolah hasil pemerintah pusat sekarang.

Begitu juga dengan jargon pembangunan Poros Maritim. Pemerintah pernah berbusa-busa memperkenalkan konsep tol laut, tapi yang dibangun justru tol berbayar di darat. Itupun, banyak dibiayai oleh utang yang kini membebani keuangan BUMN.

Adanya kesenjangan antara konsep atau janji dengan realisasi menunjukkan bahwa sejak awal pemerintahan ini memang tak memiliki strategi pembangunan yang jelas. Ini membuat sebagian besar proyek pembangunan menjadi tak realistis, karena memang tak berangkat dari proyeksi kebutuhan dan perencanaan matang. Selain itu, pembangunan gagal menstimulus pertumbuhan ekonomi yang dijanjikan 7-8%.

Pembangunan mestinya juga dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan, bukan untuk kepentingan etalase politik atau pencitraan semu. Mahal sekali harga yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia nantinya. Dalam empat tahun terakhir, misalnya, anggaran publik dan juga utang sektor publik secara jor-joran digunakan untuk pembangunan infrastruktur, dengan mengabaikan kebutuhan lainnya. Jika hasil pembangunan itu utilisasinya minim, bukankah itu merugikan dana publik yang telah dihabiskan.

Ia juga melihat klaim-klaim keberhasilan pembangunan ekonomi pemerintah cenderung membodohi publik. Contoh klaim pembangunan jalan tol. Jalan tol itu sebagian infrastruktur swasta, bukan infrastruktur publik. Ttol berbayar adalah bentuk berbisnis dengan rakyat bukan pelayanan.

Infrastruktur publik itu adalah jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan sejenisnya, bukan jalan tol, karena masyarakat harus membayar jika ingin menggunakan jalan tol. Masalahnya, alih-alih memperbaiki jalan lintas Sumatera, misalnya, atau jalan-jalan arterinya yang rusak, Pemerintah malah berniat membangun jalan tol lintas Sumatera. “Lalu di mana sifat ‘publik’-nya?” tanyanya.

Jalan tol adalah obsesi pembangunan yang salah, karena jalan tol yang kini ada sebenarnya hanyalah infrastruktur bagi kendaraan pribadi, hanya memberikan insentif bagi pengguna kendaraan pribadi atau operator transportasi yang bersifat privat. Padahal yang mestinya dibangun pemerintah adalah sarana transportasi publik berbasis rel, bukannya jalan tol.

Klaim keberpihakan terhadap pembangunan maritim juga tak sejalan dengan perbaikan nasib para nelayan. Dalam empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, misalnya, sebagian nelayan dan usaha penangkapan ikan justru harus berhenti beroperasi, karena persoalan perizinan. Mestinya ada perlindungan terhadap para nelayan tradisional.

Secara keseluruhan, setahun terakhir pemerintahan memang banyak mengklaim keberhasilan, namun klaim-klaimnya sebenarnya banyak yang bermasalah.

#Ryan

JAKARTA(RS) – Kementerian Agama masih terus melakukan proses verifikasi dan validasi hasil Seleksi Kompetensi Bidang hingga saat ini. Tahap selanjutnya adalah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Panitia Seleksi Nasioanal (Panselnas) CPNS 2018.

Hasil verifikasi dan validasi nilai SKB ini selanjutnya akan disampaikan kepada Panselnas untuk dilakukan integrasi nilai SKD-SKB. Hal tersebut sesuai dengan prosedur SSCN BKN hingga mendapatkan Digital Signature dari Kepala BKN.

“Proses verifikasi dan validasi masih berlangsung dan akan segera kami sampaikan ke Panselnas kalau semuanya sudah selesai,” jelas Sekjen Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, dikutip dari laman kemenag.go.id, Jakarta, Selasa (1/1).

Menurut M Nur Kholis, proses verifikasi dan validasi ini membutuhkan waktu disebabkan jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB mencapai 30.742 orang. Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama. “Total ada 17.175 formasi dengan 1.255 jabatan,” terangnya.

Selain itu, ada juga formasi jabatan guru yang harus divalidasi sertifikasinya. Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB No B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018. Ada juga formasi jabatan guru eks tenaga honorer kategori II (KII).

“BKN memberi waktu kepada Kementerian Agama untuk melaporkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB sampai 3 Januari,” lanjutnya dilansir dari okezone.

Kemenag berharap, proses penyelesaian integrasi hasil SKD dan SKB lebih cepat dari batas waktu BKN. “Semua proses ini tentu membutuhkan waktu penyelesaian integrasi hasil SKD dan SKB nya. Proses terus berjalan dan kami berharap bisa dilaporkan ke Panselnas paling lambat 1 Januari atau dua hari lebih cepat dari batas waktu BKN,” ujar M Nur Kholis.

Selain Kemenag, lanjut M Nur Kholis, hasil koordinasi dengan Panselnas, masih ada sekitar 13 Kementerian dan Lembaga yang juga masih dalam memproses hasil SKB nya.

#Ryan

JAKARTA(RS) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pengumuman tersebut adalah akhir dari penantian panjang, setelah beberapa tes seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah dilalui.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan yang akan dilaksanakan pada 7 Januari 2019 pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB, di Ruang Simuk Lantai 2 Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta.

Berikut ini adalah daftar kelengkapan administrasi pemberkasan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir CPNS Kementerian ESDM, dilansir dari laman CPNS ESDM, Jakarta, Selasa (1/1) dikutip dari okezone:

1. Fotocopy Kartu Tanda Perserta Ujian.

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri ESDM di Jakarta, ditulis tangan bertinta hitam/ballpoint dan ditandatangani dan diberi materai Rp6.000, asli dan fotocopy.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir, masing-masing 2 lembar fotocopy dan dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.

4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2 lembar.

5. Surat Pernyataan tanda tangan di atas materai Rp6.000, tanggal Surat Pernyataan dibuat sama dengan Surat Lamaran dan Daftar Riwayat Hidup.

6. Daftar Riwayat Hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital/balok bertinta hitam/ballpoint, ditandatangani dan diberi materai Rp6.000 ditempel pas foto 3 x 4 berlatar belakang merah (asli dan 2 lembar fotocopy, dan dicetak atau print di kertas F4.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan 31 Januari 2019 (asli dan satu lembar fotocopy dilegalisir dengan tanda tangan basah/bukan cap).

8. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah, yang terbaru pada Januari 2019 (asli) dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dengan tanda tangan basah/bukan cap).

9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, yang terbaru pada Januari 2019 dan harus ditandatangani oleh Dokter (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dengan tanda tangan basah/bukan cap).

10. Pas foto 3 x 4 berlatar belakang merah (8 lembar) dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.

11. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP elektronik dari Dukcapil

12. Akta kelahiran (asli dan 3 lembar fotocopy).

13. Kartu Keluarga yang berlaku (asli dan 3 lembar fotocopy dilegalisir dengan tanda tangan basah/bukan cap).

14. Fotocopy legalisir bukti pengalaman kerja sebanyak 2 lembar.

#Ryan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.