Kementerian ESDM Umumkan Hasil Seleksi CPNS, Lengkapi Persyaratan Ini

JAKARTA(RS) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pengumuman tersebut adalah akhir dari penantian panjang, setelah beberapa tes seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah dilalui.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan yang akan dilaksanakan pada 7 Januari 2019 pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB, di Ruang Simuk Lantai 2 Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta.

Berikut ini adalah daftar kelengkapan administrasi pemberkasan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir CPNS Kementerian ESDM, dilansir dari laman CPNS ESDM, Jakarta, Selasa (1/1) dikutip dari okezone:

1. Fotocopy Kartu Tanda Perserta Ujian.

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri ESDM di Jakarta, ditulis tangan bertinta hitam/ballpoint dan ditandatangani dan diberi materai Rp6.000, asli dan fotocopy.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir, masing-masing 2 lembar fotocopy dan dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.

4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2 lembar.

5. Surat Pernyataan tanda tangan di atas materai Rp6.000, tanggal Surat Pernyataan dibuat sama dengan Surat Lamaran dan Daftar Riwayat Hidup.

6. Daftar Riwayat Hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital/balok bertinta hitam/ballpoint, ditandatangani dan diberi materai Rp6.000 ditempel pas foto 3 x 4 berlatar belakang merah (asli dan 2 lembar fotocopy, dan dicetak atau print di kertas F4.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan 31 Januari 2019 (asli dan satu lembar fotocopy dilegalisir dengan tanda tangan basah/bukan cap).

8. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah, yang terbaru pada Januari 2019 (asli) dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dengan tanda tangan basah/bukan cap).

9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, yang terbaru pada Januari 2019 dan harus ditandatangani oleh Dokter (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dengan tanda tangan basah/bukan cap).

10. Pas foto 3 x 4 berlatar belakang merah (8 lembar) dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.

11. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP elektronik dari Dukcapil

12. Akta kelahiran (asli dan 3 lembar fotocopy).

13. Kartu Keluarga yang berlaku (asli dan 3 lembar fotocopy dilegalisir dengan tanda tangan basah/bukan cap).

14. Fotocopy legalisir bukti pengalaman kerja sebanyak 2 lembar.

#Ryan

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.