Keponakan Setnov Mengaku Khilaf dan Terlena dengan Janji

JAKARTA(RS) – Irvanto Hendra Pambudi selaku keponakan Setya Novanto mengungkapkan rasa penyesalan atas tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dalam sidang Pleidoi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11). Irvanto menyesal terhadap kasus yang menimpanya. “Saya khilaf karena terlena dengan janji pemberian uang dan pekerjaan, akibatnya saya harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat dan dalam tahanan hakim di penjara, izinkan saya menyampaikan permohonan dan harapan kiranya,” paparnya.

Irvanto menegaskan bahwa dia hanya disuruh menyerahkan sejumlah uang yang diserahkan ke anak Chaeruman. “Saya disuruh AN untuk serahkan 500 ribu kepad Chaeruman lewat anaknya, Atje harahap. saya serahkan bersama istri saya. Untuk memperkuat keterangan, istri saya menyerahkan surat pernyataan yg diberikan ke penyidik,” ujar Irvanto dikutip dari okezone.

Sebelumnya, Irvanto mengatakan keberatan terhadap pernyataan saksi Muda Ikhsan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari Muda Ikhsan dan dia diiming-imingkan uang sebesar 1 milyar.

“Saya dijanjikan andi uang Rp1 miliar dan pekerjaan untuk (PT) Murakabi tapi sampai sekarang uang dan pekerjaan tidak diberikan karena mengalami kerugian dan proposal saya terlalu mahal,” paparnya.

Irvanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia berharap kepada Justice Collabolator (JC) untuk mengurangi masa tahanan dari beberapa pembelaan yang ia lontarkan pada sidang Pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

#Ryan

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.