Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menduga, tidak ada pelnggaran kampanye

Pulau Punjung (RangkiangNagari), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menduga, tidak ada pelnggaran kampanye bagi pegawai kantor yang berada diserjumlah  intanai pemerinta dan sejenisnya yang dibiaya oleh negara

Pernyataan itu dikatakan oleh ketua bawaslu saat dimonfirmasi awak media terkait netralitas ASN. " Tenaga kontrak tidak ada larangan untuk kampanye karna mereka bukan ASN," kata Syamsuruzal, Jumat 15/02, kemaren.

Ia menilai, dibolehkanya tanaga kontrak yang menerima uang dari APBN maupun dari APBD dikarenakan tenaga kontrak tersebut tidak masuk dalam UU ASN.

" Yang mereka terima bukan gaji tetapi melainkan uang penyemangat kerja sama halnya dengan insentif," kata komisioner kawakan itu.

Terpisah, Sekretaris Daerah Dharmasraya, saat dikonfirmasi terkait larangan bagi tenaga kontrak atau sejenisnya yang digaji melalui APBD atau APBN sama statusnya dengan pegawai dan tidak dibenarkan untuk ikut politik praktis.

" Aturanya sama dengan ASN. Karna mereka bahagian dari pemerintah, ditambah lagi adanya perjanjian kerja saat mereka akan kerja," katanya singkat.

Dikutip dari laman Media Online,PROKAL.CO, Dilarangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis bukan cuma ancaman belaka. Apabila terbukti dan ditemukan mendukung dan terlibat politik praktis, ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga kontrak alias tekon maupun honorer bisa dikenakan sanksi. Direkomendasikan dipecat. Jelas Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi.

Ia mengatakan, larangan tersebut merupakan ketentuan perundang-undangan. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP). Kewajiban ASN mematuhinya. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


#Ryan #(SSA)
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.