KPK Tanggapi Pemberitaan Kasus Irman Gusman

JAKARTA (RangkiangNagari)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberitaan terkait perkembangan ‎perkara yang melibatkan mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Dalam hal ini, KPK telah mengonfirmasi kembali terkait pemberitaan yang menyebut bahwa ‘jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman’.

Pernyataan ‘jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman’ tersebut diungkapkan ‎oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Eddy Hieriej. Namun, Prof Eddy membantah pernyataan tersebut setelah KPK mengonfirmasi kembali.

“‎Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof. Eddy mengatakan jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Kamis (14/2).

Menurut Febri, pernyataan Prof Eddy tersebut dikonfirmasi kembali agar publik tidak mendapatkan informasi yang keliru. Justru, kata Febri, Prof Eddy menyampaikan, bahwa semestinya Irman Gusman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

“Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana orupsi, karena KPK menggunakan Dakwaan Alternatif sejak awal,” sambung Febri.

Sedangkan terkait dengan substansi perkaranya, tekan Febri, KPK menghargai kebebasan akademik dan perbedaan pendapat terkait dengan sebuah peristiwa hukum. Bahkan, KPK sangat senang jika publik, termasuk kampus mengawal proses hukum yang berjalan.

“Banyak masukan yang kami terima sebagai perbaikan dan penguatan. Karena KPK percaya pemberantasan korupsi membutuhkan peran banyak pihak, termasuk Kampus,” terangnya.

Febri menambahkan, ‎pihaknya menghargai hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). ‎Febri berharap informasi yang keliru dan dikembangkan ke publik idak d‎itujukan untuk mempengaruhi independensi dan imparsialitas Pengadilan.

“K‎PK pun mempercayai independensi dan imparsialitas majelis hakim yang menangani PK tersebut. Jadi kami imbau agar pihak-pihak lain juga dapat menghormati institusi peradilan, khususnya pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memutus Irman Gusman bersalah, dan juga proses PK yang sedang berjalan,” jelasnya dikutip dari okezone.

Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017, silam. Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.


#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.