Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Dalam beberapa hari kedepan tidak sampai hitungan bulan, Pesta Demokrasi atau yang dikenal dengan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019, baik pilpres maupun pileg akan di selenggarakan.
Demi berjalannya pemilu yang bermartabat jujur dan adil (Jurdil), Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu pada hari Kamis (14/3) di kantor Bawaslu setempat.
Rapat tersebut membhas tentang saksi untuk ditempatkan di TPS, sekaligus memintak nama-nama saksi tersebu yang akan dilatih nantiknya. Kata ketua Bawaslu Syamsurizal, yang di sampaikan melalui komisioner divisi bidang penindakan dan penyelesaian sengketa Alde Rado.
Lebih jauh dikatakanya "Saksi-saksi tersebut nantiknya akan dilatih oleh panwaslu kecamatan, yang akan diadakan serentak di sebelas kecamat yang ada di bumi mekar ini, pelaksanaannya di jadwalkan pada tanggal 1 s/d 10 April 2019" jelasnya.
Sementara itu dasar hukum pelaksanaannya merujuk kepda, "Undang-undang NO 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, pasal 351, ayat 8, mengatakan, saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh bawaslu" Jelas Alde Rado.
Diadakanya pelatihan ini tak lain adalah untuk memberikan pemahaman agar dia mengerti apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS).imbunya
"Jumlah saksi yang akan dilatih oleh panwascam tersebu berjumlah sebanyak 12.006 orang yang tersebar di 667 TPS, yang terdiri dari 16 partai politik pesrta pemilu dan ditambah dua saksi pemilihan presiden" tegas komisioner bidang penindakan dan penyelesaian sengketa.
Sebenarnya, sebelum panwascam mengadakan pelatihan kepada saksi-saksi tersebut, Bawaslu kabupaten akan memberikan Training of Trainer (TOT) kepada panwascam terlebih dahulu ungkap Alde Rado.
Demi berjalannya pemilu yang bermartabat jujur dan adil (Jurdil), Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu pada hari Kamis (14/3) di kantor Bawaslu setempat.
Rapat tersebut membhas tentang saksi untuk ditempatkan di TPS, sekaligus memintak nama-nama saksi tersebu yang akan dilatih nantiknya. Kata ketua Bawaslu Syamsurizal, yang di sampaikan melalui komisioner divisi bidang penindakan dan penyelesaian sengketa Alde Rado.
Lebih jauh dikatakanya "Saksi-saksi tersebut nantiknya akan dilatih oleh panwaslu kecamatan, yang akan diadakan serentak di sebelas kecamat yang ada di bumi mekar ini, pelaksanaannya di jadwalkan pada tanggal 1 s/d 10 April 2019" jelasnya.
Sementara itu dasar hukum pelaksanaannya merujuk kepda, "Undang-undang NO 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, pasal 351, ayat 8, mengatakan, saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh bawaslu" Jelas Alde Rado.
Diadakanya pelatihan ini tak lain adalah untuk memberikan pemahaman agar dia mengerti apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS).imbunya
"Jumlah saksi yang akan dilatih oleh panwascam tersebu berjumlah sebanyak 12.006 orang yang tersebar di 667 TPS, yang terdiri dari 16 partai politik pesrta pemilu dan ditambah dua saksi pemilihan presiden" tegas komisioner bidang penindakan dan penyelesaian sengketa.
Sebenarnya, sebelum panwascam mengadakan pelatihan kepada saksi-saksi tersebut, Bawaslu kabupaten akan memberikan Training of Trainer (TOT) kepada panwascam terlebih dahulu ungkap Alde Rado.
#Ryan #(SSA)