Dugaan Suap, KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Aspri Menpora

JAKARTA (RangkiangNagari) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti-bukti awal keterlibatan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bukti awal keterlibatan Miftahul Ulum sudah dituangkan dalam dakwaan dua petinggi KONI, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy ‎yang dibacakan oleh tim jaksa pada Senin (11/3).

“Kalau sudah dituangkan di dakwaan itu artinya sudah ada bukti-bukti awal yang dimiliki oleh tim sampai kemudian itu dituangkan secara tertulis dan nanti akan diuji diproses persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Dalam dakwaan dua petinggi KONI, Miftahul Ulum disebut mempunyai peran cukup besar di perkara dugaan suap percepatan pencairan dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. Miftahul Ulum disebut sebagai orang yang mengatur besaran fee yang harus disiapkan petinggi KONI untuk pejabat Kemenpora.

Miftahul Ulum dan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy‎ sepakat besaran uang suap untuk sejumlah pejabat Kemenpora sekira 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat.

Selain itu, Miftahul Ulum juga disebut berperan dalam proses percepatan pencairan dana terkait proposal dukungan KONI Pusat terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kemenpora yang akan mendapat dana komitmen fee.

Namun, Febri masih enggan berbicara lebih jauh soal aliran dana untuk Miftahul Ulum dalam perkara ini. Sebab, dakwaan yang telah dibacakan oleh tim Jaksa membeberkan peran dua petinggi KONI dan pihak-pihak terlibat yang berkaitan.

“Saya kira terlalu cepat ya kalau dijawab sekarang benar atau tidak benarnya karena justru ada dakwaan ini kami uraikan dugaan-dugaan perbuatan. mulai dari perbuatan terdakwa dan juga peran dari pihak-pihak lain,” jelasnya‎ dikutip dari okezone.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.