Usai sidang tentang penyerobotan lahan sawit, diduga terjadi penganiayaan terhadap tergugat

Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Usai Sidang perdata  tentang penyerobotan lahan sawit di Pengadilan Negeri Pulau Punjung kelas II,  diduga terjadi penganiayaan  terhadap tergugat oleh penggugat.

Sidang pada hari Selasa (19/3) itu, merupakan sidang yang ke 11 tentang pembacaan keputusan majelis hakim, bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan  mengadung  cacat formil (NO) Niet Ontvankeljke Varklaard .

Karena keluarga penggugat tidak memahami arti NO yang menjadi keputusan majelis hakim, kata humas pengadilan negeri Pulau Punjung Alfian Ramadhan Nur Ali saat di konfirmasi awak media Rabu (20/3), merasa tidak terima, maka terjadilah penganiayaan oleh Antonius Ben Sulaiman (30) pihak  keluarga penggugat, terhadap keluarga tergugat Andi Sadria (40).

"Setelah diberikan penjelasan tentang apa yang di maksudku  dengan (NO), tidak ada yang kala dan tidak pula ada yang menang baru mereka memahami" jelas Alfian Ramadhan.

Tidak terima atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Antonius Ben Sulaiman, Andi Sadria korban pemukulan langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Dharmasraya dengan bukti laporan Nomor : LP/42/K/III/2019-POLRES.

Menanggapi peristiwa  yang  menimpa kliennya, selaku kuasa hukum Tibrani menyerahkan  sepenuhnya kepada yang bersangkutan, mana yang terbaik baginya tentu akan kita dukung.

Kita berharap, "kejadian serupa tidak terulang kembali, di pengadilan negeri Pulau Punjung, cukup ini yang pertama dan yang terakhir" harapan Tibrani.

#Ryan #(SSA)
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.