Resmi Tersangka, KPK Sebut Dirut PLN Terima Jatah Sama dengan Eni Saragih

JAKARTA (RangkiangNagari) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang nilainya sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

“SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Meski begitu, Saut tidak menyebut secara pasti berapa jatah yang diterima oleh Sofyan Basir. Namun, jika dilihat dari fakta persidangan Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.

Menurut Saut, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal itu kata dia, juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

“Dalam perkembangannya KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain, dan melakukan penyidikan,” ucap Saut dikutip dari okezone.

Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.