Terdakwa Pembunuhan di Lubuk Buaya Divonis 9 Tahun

PADANG (RangkiangNagari) – Eri Yanto (53), terdakwa pembunuhan terhadap Eri Rahmat divonis hukuman sembilan tahun di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (10/4).

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” kata majelis hakim yang diketuai Sri Hartati.

Hakim menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara itu, terdakwa Eri Yanto yang didampingi Penasihat Hukum Adek Putra menerima putusan tersebut.

Pada sidang sebelumnya Eri Yanto dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

Terungkap dalam persidangan. peristiwa itu terjadi pada 3 Agustus 2018. Sekitar pukul 22.30 WIB. Dari kedai tempatnya berjualan burung, terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Komplek Pondok Citra, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Sesampai di rumah, terdakwa bersiap pergi ke tempatnya bekerja di rumah pemotongan hewan dengan membawa peralatan kerja berupa pisau daging dan batu asahan.

Sebelum berangkat, terdakwa menyempatkan membeli nasi goreng bersama istrinya, Eli Marni. Setelah sampai di warung nasi goreng, Eli masuk memesan makanan, sedangkan terdakwa menunggu di parkiran.

Kemudian, saat sedang menunggu, terdakwa disapa oleh Eri Rahmat (korban) yang sedang makan di warung nasi goreng itu. Mengetahui yang menyapa itu adalah Eri, terdakwa mendekati korban dan langsung menanyakan perihal kenapa korban memukuli anaknya. Bukannya mendapat jawaban atau maaf dari korban, Eri Rahmat malah memaki dan menantang terdakwa.

Melihat ada keributan di kedainya, Afrizal (saksi) mencoba melerai, dan meminta terdakwa dan korban agar tidak ribut. Kemudian korban keluar sambil menantang terdakwa. Korban berjalan ke arah Perumahan Lubuk Gading Permai III. Saat itu terdakwa mengikuti korban. Sesampai di depan Masjid Al-Iman di perumahan tersebut, korban berkata, “Baa karancak dek ang?”, yang kemudian mendorong bahu terdakwa dan melayangkan tinju ke arah wajah terdakwa. Terdakwa pun kemudian membalas dengan meninju bahu kiri dan wajah korban.

Melihat korban mengambil pisau yang terselip di pinggangnya, terdakwa juga mengeluarkan pisau daging miliknya. Terdakwa kemudian menusukkan pisau daging ke dada kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian membalikkan badan. Tak sampai disitu, terdakwa kembali menusukkan pisau ke lutut sebelah kiri. Korban berjalan mundur, lalu tersandar di rumah warga. Terdakwa kembali menusukkan pisau ke pangkal paha kanan korban sebanyak satu kali sehingga korban berlumur darah, dan kemudian meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan jasad korban, disimpulkan bahwa kematian korban adalah karena pendarahan yang hebat pada paha kanan karena putusnya pembuluh darah besar dan kecil pada paha kanan atas yang disebabkan senjata tajam.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.