Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis: Para Walinagari Agar Menggunakan Dana Desa Sesuai Dengan Aturan.

Pasaman (RangkiangNagari) - Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis membuka acara Bursa Inovasi Desa/Nagari Claster II Tahun 2019 di gedung UDKP Rao,  Selasa (30/07/2019).

Bupati Pasaman dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang-Undang des No.6 tahun 20014 telah memberikan nuansa dan semangat baru bagi pemerintah desa  sebagai ujung tombak pemerintah Indonesia dalam mengemban tugas negara.
Undang-Undang  No.6 tahun 2014 ini adalah wujud keseriusan negara dalam mensejahterahkan rakyat desa seluruh Indonesia sebagaimana tertuang dalam misi pemerintah bapak Jokowidodo yang lebih kita kenal dengan Nawacita  yakni "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dengan desa dalam kerangka negara kesatuan".

Selanjutnya dikatakan H. Yusuf Lubis, sejalan dengan Undang-Undang tentang desa tersebut, maka pada akhir tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencanangkan sebuah terobosan baru dalam rangka meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan.
"Terobosan tersebut dilakukan untuk percepatan dan efektivitas penggunaan dana desa.Segala langkah yang dilakukan kemudian dirangkai dalam sebuah rancangan yang dinamakan Program Inovasi Desa",kata Bupati.

Program Inovasi Desa muncul dikarenakan  selama ini berbagai program di desa dianggap kurang variatif
dan belum berkembang, padahal potensi masyarakat dan sumber daya alam di desa mampu menciptakan banyak perubahan, hanya membutuhkan program - program lebih fresh dari berbagai gagasan atau ide kreatif", lanjutnya.

Bupati H. Yusuf Lubis juga menyampaikan bahwa Bursa Inovasi Desa yang dilaksanakan merupakan bagian dari program Inovasi Desa. Bursa Inovasi Desa ini dimaksudkan untuk menampilkan kegiatan - kegiatan yang  telah dinilai inovatif dan menampilkan ide kreatif terkait dengan kegiatan pembangunan desa.

Dalam kesempatan ini Bupati Pasaman juga mengharapkan kepada para Walinagari yang ada di Kabupaten Pasaman agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.Sehingga apa yang diharapkan tercapai secara maksimal.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar, Koordinator Provinsi  Wilayah II Sumbar, Sekdakab Pasaman, Asisten dan Staf Ahli di Sekretariat Pemda Pasaman, Kepala OPD terkait,   Camat se-kabupaten Pasaman ,  Walinagari se-kabupaten Pasaman, Bamus. Tenaga Ahli dan Pendamping Desa se-kabupaten Pasaman.

#Ryan #(wl).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.