Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Untuk sampainya informasi ditengah-tenga masyarakat, tentang pemilihan kepala daerah yang tidak beberapa lama lagi akan diadakan serentak diseluruh Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, jalin mitra dengan beberapa awak media bumi mekar, adakan Rapat Dalam kantor (RDK) tentang peliputan, dokumentasi dan pengelolaan media informasi (pengelolaan Website), Selasa (3/12) dikantor bawaslu setempat.
.
Kegiatan RDK dibuka Ketua Bawaslu Dharmasraya Syamsurizal didampingi, Laila Husni dan Sekretaris Bawaslu Rehda Akmal, dalam sambutannya Syamsurizal mengungkapkan, digelarnya acara ini oleh Bawaslu bermaksud supaya semua pekerjaan dilakukan bawaslu ingin terlihat oleh masyarakat.
Acara rapat dalam kantor (RDK) tentang penyampaian informasi sampai ditengah-tengah masyarakat, bawaslu tidak sia-sia sengaja mendatangkan narasumber yang sangat mumpuni dibidangnya, seperti Sekretaris Dinas Komimfo Dharmasraya Hendri, S.Ag, M.Si dan Sukri Umar, Wartawan Utama Harian Padang Ekspres.
.
Kegiatan RDK dibuka Ketua Bawaslu Dharmasraya Syamsurizal didampingi, Laila Husni dan Sekretaris Bawaslu Rehda Akmal, dalam sambutannya Syamsurizal mengungkapkan, digelarnya acara ini oleh Bawaslu bermaksud supaya semua pekerjaan dilakukan bawaslu ingin terlihat oleh masyarakat.
Acara rapat dalam kantor (RDK) tentang penyampaian informasi sampai ditengah-tengah masyarakat, bawaslu tidak sia-sia sengaja mendatangkan narasumber yang sangat mumpuni dibidangnya, seperti Sekretaris Dinas Komimfo Dharmasraya Hendri, S.Ag, M.Si dan Sukri Umar, Wartawan Utama Harian Padang Ekspres.
Sementara itu, dalam pemaparannya Sekretaris Dinas Kominfo Dharmasraya, Hendri, lebih mengacu kepada undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Bawaslu selaku badan publik, masyarakat tentu perlu tahu apa yang sudah, sedang adan akan dilakukan Bawaslu, "apapun yang dikerjakan Bawaslu masyarakat harus lihat," jelas Hendri.
Dan juga kata Hendri, " dalam menyebarkan informasi ke media sosial atau lainnya, jangan samapai kenak perbuatan yang dilarang (Cybercrime), haruslah berhati-hati supaya kita tidak terjerat hukum undang-undang ITE," Pesannya.
Ucapan yang sama juga disampaikan Sukri Umar, wartawan utama harian padang ekspres, katanya saat sekarang banyak oknum-oknum menyebarkan hal-hal merusak kepribadian seseorang ke medsos, kalau tidak hati-hati akan kenak Undang-Undang ITE nantik.
Selaku wartawan utama harian padang ekspres Sukri Umar dalam paparanya, lebih mengacu kepada undang-undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang Peers.
Harapnya, pihak Bawaslu harus bisa membuat Peers Release, agar informasinya sampai ke publik, untuk sampai informasi kemasyarakat tentu harus bermitra dengan wartawan, agar
informasi tercapai dengan maksimal karena dalam penyampaiannya telah memenuhi 5W+1H, Jelas Sukri Umar.
Bawaslu selaku badan publik, masyarakat tentu perlu tahu apa yang sudah, sedang adan akan dilakukan Bawaslu, "apapun yang dikerjakan Bawaslu masyarakat harus lihat," jelas Hendri.
Dan juga kata Hendri, " dalam menyebarkan informasi ke media sosial atau lainnya, jangan samapai kenak perbuatan yang dilarang (Cybercrime), haruslah berhati-hati supaya kita tidak terjerat hukum undang-undang ITE," Pesannya.
Ucapan yang sama juga disampaikan Sukri Umar, wartawan utama harian padang ekspres, katanya saat sekarang banyak oknum-oknum menyebarkan hal-hal merusak kepribadian seseorang ke medsos, kalau tidak hati-hati akan kenak Undang-Undang ITE nantik.
Selaku wartawan utama harian padang ekspres Sukri Umar dalam paparanya, lebih mengacu kepada undang-undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang Peers.
Harapnya, pihak Bawaslu harus bisa membuat Peers Release, agar informasinya sampai ke publik, untuk sampai informasi kemasyarakat tentu harus bermitra dengan wartawan, agar
informasi tercapai dengan maksimal karena dalam penyampaiannya telah memenuhi 5W+1H, Jelas Sukri Umar.
#Ryan #(SSA)