Ketua Bawaslu Kab Pasaman Rini Juita mengatakan Kepada Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan wakil serta Walikota dan wakil Tahun 2020 harus Membentuk (Gakkumdu)

Pasaman (RangkiangNagari) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita mengatakan, pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, pihaknya membentuk Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pembentukan sentra Gakkumdu tersebut ditujukan sebagai pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana Pemilihan bersama oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. 

Hal ini disampaikannya pada Kegiatan Rapat koordinasi bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan di sekretariat Bawaslu setempat, Kamis(12/3).

"Sentra Gakkumdu Pasaman ini berwenang melakukan penindakan tindak pidana Pemilihan kepala daerah 2020, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara satu atap di sekretariat sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman," ungkap Rini Juita.

Sementara itu, Kajari Pasaman Adhriyansah mengatakan, bahwa meyambut dengan positif apa yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan membentuk pokja tim Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Pasaman. 

"Berkaca pada kegiatan Pileg dan Pilpres yang sebelumnya, bahwa terdapat kekurangan yang menjadi Pekerjaan Rumah untuk Gakkumdu ke depan tentunya, Harapan saya apa yang sudah menjadi integritas, mudah-mudahan dengan kesepahaman bersama, adanya soliditas kita semua,  Gakkumdu ini semoga tugas dan tanggung jawab kita menjadi lebih ringan dan kita dapat mengemban tugas ini dengan baik dan sempurna," papar Adhriyansah.

Senada apa yang disampaikan Kajari Pasaman, Kapolres Pasaman Hendri Yahya juga mengatakan bahwa dalam Peraturan bersama Nomor 14 tahun 2016,  Nomor 1 tahun 2016 dan Nomor 10/JA/11 Tahun  2016 Tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), bahwa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sudah masuk dalam ikatan bersama. Dengan tegas mengatakan kesiapan dan kerjasama dalam menyambut Pilkada 2020. 

"Pertemuan ini dari awal kita sudah merencanakan langkah-langkah untuk mengambil tindakan-tindakan apa yang harus dipersiapkan, kita tidak hanya berpedoman pada aturan yang ada, kita juga belajar pada evaluasi kejadian-kejadian yang terjadi pada tahun yang lalu," kata Hendri Yahya. 

Ia menjelaskan, terbentuknya Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah untuk menyatukan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing instansi, baik Bawaslu, Kepolisian maupun Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan kepala daerah itu sendiri.

Informasi yang dihimpun Rakyat Sumbar,  struktur Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu terdiri atas penasehat, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Kapolres Kabupaten Pasaman dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman. Kemudian pembina Gakkumdu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten  Pasaman, Kasat Reskrim Polres Pasaman dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kajari Kabupaten Pasaman. Serta Koordinator Gakkumdu Kabupaten Pasaman, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai ketua Koordinator Gakkumdu, Kasat Reskrim Polres  Pasaman, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kajari Kabupaten Pasaman.

Rini menambahkan, bahwa Anggota Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasaman yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Penyidik Tindak Pidana Umum pada Satreskrim Polres Pasaman paling banyak 6 (enam) orang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Pasaman paling banyak 3 (tiga) orang.

Kemudian ia menjelaskan, Sekretariat Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu)  Kabupaten Pasaman melekat Pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan tata cara administrasi Gakkumdu meliputi dokumen-dokumen yang ada pada proses penerimaan laporan atau temuan, penanganan pelanggaran pemilihan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Pihak yang berwenang menerbitkan dan menandatangani dokumen tersebut adalah ketua Koordinator sentra Gakkumdu, Koordinator sentra Gakkumdu dan unsur Polri, atau Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan.

"Ucapan terima kasih atas dukungan dan komitmen yang kuat dari Kapolres dan Kejaksaan demi kesuksesan sentra Gakkumdu Kabupaten Pasaman. Kita berharap, berdirinya Gakkumdu ini untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak Pidana pemilihan untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan," tukas Rini. 

#Ryan #(wl).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.