SPBU 14.262.593 Langgar UU NO 22/2001, kapolsek Pangkalan Tangkap 47 Jerigen Solar Subsidi


Pangkalan Kotobaru (RangkiangNagari) - Stasiun Pengisian Bahan Bakar  (SPBU)  No. 14.262.593,  Jorong Pauh Anok Nagari Pangkalan kecamatan Pangkalan Koto Baru, diduga kangkangi  UU Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 Tentang migas dan Perpres  Nomor 191  tahun 2014 Pasal 55. 

Disamping itu, BPH Migas telah melakukan tahap pengendalian penyaluran solar dengan edaran pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 meliputi: poin 4 berbunyi, Dilarang menggunakan solar subsidi untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen);

Hal itu terbukti, SPBU 14.262.593, melayani pengisian pembelian BBM jenis Solar bersubsidi bagi Dump Truck tronton. Pembelian BBM bersubsidi tersebut melanggar  UU No 22 tahun 2001, serta JBT BPH Migas pada poin 4.

"Tidak jadi masalah, pengisian BBM Solar Bersubsidi bagi dump truck" kata Manejer SPBU 14.262.593 zamzami kepada media ini Kamis (09/04).

Bahkan ketika ditanya tentang adanya dump truck melansir  pengisian  BBM solar bersubsidi berkali kali, Zamzami mengatakan tidak tahu, di samping  itu dia mempertegas ucapannya pengisian BBM solar bersubsidi bagi dumpTruck dibolehkan tegasnya. 

Terpisah Kapolres 50 Kota AKBP Sriwibowo, SIK,  membenarkan telah terjadi penangkapan penyalahgunaan  BBM solar bersubsidi, yang disampaikan melalui Kapolsek Pangkalan Koto Baru, IPTU Agustinus Pigai, SIK. 

"Sebanyak 47 jeregen bbm solar subsidi sebagai barang bukti telah kami amankan" ucap Kapolsek 

Lebijelas dikatakannya, setelah  mendapat informasi dari masyarakat. Jam 1.30 wib dinihari kami telah dapat menangkap 47 jerigen solar subsidi, saat penangkapan tersebut  tidak ada yang mengaku pemilik  solar subsidi  itu, ujar Agustinus. 

Untuk mengelabuhi petugas, modus pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di SPBU pangkalan  dengan menggunakan Dump Truck untuk melansir. Pihaknya akan mengembangkan terus  siapa pemilik solar tersebut, tegas kapolsek pangkalan itu. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, desas-desus yang disampaikan masyarakat, diduga pemilik BBM solar bersubsidi tersebut milik inisial AB (40) warga kecamatan Kapur sembilan. 

Mereka ini  yang kabarnya pengusaha minyak dan masih pemain lama, hingga berita  ini dibuat Rangkiang Nagari belum berhasil mengonfirmasi kepada AB tersebut.

#Ryan #(SSA)
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.