Biaya 'plesiran' legislator Dharmasraya capai 23,2 miliar, Tokoh masyarakat : Fantastis

 

Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Tokoh masyarakat Syamsuir Djaka mengkritisi anggaran  Rp23,2 miliar untuk biaya kunjungan kerja, studi banding, sharing informasi, dan kegiatan lainnya bagi anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) yang tercantum dalam dokumen APBD-P 2020 terbilang fantastis. 

"Alangkah baiknya dana itu dikurangi yang kemudian dilalokasikan untuk program kerakyatan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi ini," katanya di Pulau Punjung, Rabu 16 September 2020.

Ia menilai dengan memangkas anggaran untuk kegiatan pro rakyat yang dikampanyekan akan menjadi nyata karena para wakil rakyat dipilih bukan untuk memuluskan kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan rakyat. 

Ia berharap DPRD selaku perpanjangan tangan masyarakat seharusnya menjalankan harapan rakyat serta mengawasi jalanya roda pemerintahan. 

"Masyarakat tengah kesulitan karena himpitan ekonomi, seharunya kondisi ini menjadi perhatian serius dari  wakil rakyat tersebut. Jadi, saya menilai DPRD belum pro rakyat," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah ( BKD) Dharmasraya, Pariyanto melalui Kepala Bidang dinas setempat, Rasym Nofriadi, mengatakan pembahasan APBD-P ini sudah melalui proses panjang dan kajian mendalam dengan besaran akhir yang ditetapkan senilai Rp1,015 triliun. 

"APBD-P sudah disahkan, Selasa (15/9). Selanjutkan dokomen APBD-P ini akan dikirim ke Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi guna mendapatkan registrasi perda," terangnya. 

Menurutnya selain angka Rp23,2 miliar lebih tersebut pada pos anggaran lembaga DPRD juga dialokasikan dana bersifat belanja tidak langsung sebesar Rp 12,2 miliar yang dipergunakan untuk membayar gaji serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dan gaji staf sekretariat sebesar Rp 1,6 miliar dengan nilai total keseluruhan berjumlah Rp 27 miliar. 

Terkait proses lanjut realisasi anggaran tersebut nantinya, ia menjelaskan  disahkan maka akan dilakukan evaluasi akhir sebelum dikirim ke Gubernur Sumatera Barat melalui pihak Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan registrasi peraturan daerah.

"Setelah mendapatkan registrasi maka anggaran tersebut bisa dicairkan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disepakati dan diperkirakan bisa dicairkan pada pertengahan Oktober 2020," tambah dia.(**)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.