Padang Zona Merah, Pemprov Sumbar Kembali Berlakukan Bekerja dari Rumah

PADANG (RangkiangNagari) – Pemerintah Provinsi Sumbar kembali memberlakukan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar. Kebijakan tersebut mengingat tingginya angka positif covid-19 di Kota Padang.

Penetapan bekerja dari rumah tersebut seiring dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Nomor 5/2020. Edaran khusus untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut mempertegas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.“Sebelumnya kita sudah memberlakukan kerja dari rumah ini. Sejak adanya adaptasi baru, angka covid-19 makin tinggi, makanya kita kembali memberlakukannya,”sebut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, Selasa (15/9).Dikatakannya, terkait jumlah dan pertimbangan pegawai yang di bekerja dari rumah diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Karena beban kerja dan kebutuhan kerja di masing OPD dikentahui kepala OPD.

“Jumlahnya, teknisnya diberikan kebebasan bagi kepala OPD. Namun, kita hanya memberikan acuan berupa Pergub 36/2020 dan Permen PAN dan RB nomor 67/2020,” ujarnya.

Adapun pertimbangan yang jadi acuan bagi kepala OPD memberlakukan bekerja dari rumah di antaranya, jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi Aparatur pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi. Kemudian, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas (penyakit penyerta/bawaan) pegawai, tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan kondisi zona yang beresiko terhadap penyebaran Covid-19 dan kondisi kesehatan pegawai dan keluarga (dengan status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).

Dikatakannya, kebijakan itu diharapkan dapat menjaga PNS Pemprov Sumbar terhindar dari paparan virus korona atau covid-19. Meski begitu, tidak semua ASN yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Khusus untuk dinas atau OPD yang melakukan pelayanan langsung dengan masyarakat tetap berjalan. Hanya ada jarak dengan masyarakat yang sudah ditetapkan.

“Khusus untuk layanan, sebagian sudah ada sistem daring. Kita maksimalkan itu. Tapi khusus layanan yang membutuhkan layanan tatap muka, maka ditetapkan jaraknya,” ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Menpa dan RB telah mengeluarkan peraturan jumlah ASN bekerja pada masa pandemi covid-19. Sistem kerja yang baru mengatur kehadiran jumlah pegawai ke kantor berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No 67/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat edaran sebelumnya, Kemenpan-RB tidak menetapkan jumlah ASN yang boleh bekerja di kantor. Instansi pemerintahan hanya diminta melakukan penyesuaian sistem kerja melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

Adapun wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat, yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Bagi instansi pemerintah yang berada di daerah berisiko tinggi atau zona merah, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen. Sisanya sebanyak 75 persen harus bekerja dari rumah.

Sementara, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen. Kemudian, bagi wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen. Adapun bagi instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.