Gunakan Masker Hindari Denda-Pidana

Padang (RangkiangNagari) - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno optimistis Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mampu merubah perilaku masyarakat agar patuh protokol kesehatan. Pasalnya, perda tersebut bakal mulai diterapkan hari ini (8/10), dan serentak pada 10 Oktober nanti.

“Mulai besok (hari ini, red) Perda AKB sudah bisa diberlakukan. Namun untuk lebih efektifnya tanggal 10 secara keseluruhan akan dilaksanakan secara serentak di Sumbar. Karena kita sudah melakukan sosialisasi di setiap kabupaten kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan membagi-bagikan masker oleh setiap tim yang sudah dibentuk,” jelasnya.

Ada enam tim yang dipimpin Forkopimda dan sudah hampir semua kabupaten kota didatangi untuk melakukan sosialisasi. “Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat terbiasa menggunakan masker, sehingga berkurang pasien positif Covid-19 di Sumbar. Dan InsyaAllah kita bisa mengendalikannya,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten kota bekerja sama, kompak dan bersinergi menerapkan Perda ini ke masyarakat. Dan didukung oleh Satpol PP, polisi,  kejaksaan. “Pemprov terus menyosialisasikan Perda AKB untuk mengendalikan penularan Covid-19. Cara itu lebih efektif dibanding memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tegas Irwan.

Sampai saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Masyarakat Sumbar diimbau untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru agar dapat hidup produktif. Dan tetap terhindar dari penularan virus dengan cara mematuhi protokol kesehatan.

“Kalau PSBB diberlakukan lagi banyak biaya yang dibutuhkan, tentunya pergerakan ekonomi akan terganggu. Untuk itu dengan adanya Perda AKB kita diwajibkan hidup sehat dan ekonomi tetap berjalan,” kata Irwan.

Sementara itu, Tim Sosialisasi V Perda AKB Sumbar melakukan sosialisasi bersama Pemkab Padangpariaman, Rabu (7/10). Dalam kegiatan itu, mereka juga membagikan 3.600 masker di masyarakat. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, karena tidak menggunakan masker.

“Pemkab Padangpariaman bersama Forkopimda dan tim sosialisasi Perda AKB mengimbau masyarakat agar lebih menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar Pjs Bupati Padangpariaman, Adib Alfikri.
Katanya, Perda AKB yang diterbitkan Pemprov Sumbar, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, ataupun faktor risiko kesehatan yang menimbulkan kondisi darurat. Artinya, aturan itu dibentuk guna mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di Sumbar. Untuk itu, Perda AKB mengandung kepastian hukum dalam pemberantasan Covid-19 tersebut.

”Adapun sanksi administrasi  yang didapat bagi pelanggar Perda AKB untuk perorangan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 100 ribu, serta daya paksa polisional. Adapun sanksi pidana bagi pelanggar perorangan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu,” ungkapnya.

Bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin serta denda administratif Rp 500 ribu.

“Adapun sanksi pidana bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha ini berupa pidana kurungan satu bulan dan denda administrasi sebanyak Rp15 juta,” tegas Adib yang kini juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tersebut.

Dalam kesempatan itu, Adib turut membahas soal kegiatan pesta pernikahan. Katanya, larangan mengadakan resepsi pernikahan di masa pandemi sudah ada di Padangpariaman.
Namun, regulasi tersebut sulit berjalan maksimal, apabila hanya dijalankan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (DispolPP Damkar) Padangpariaman.

“Kita mulai dari awal bersama jajaran lain untuk sosialisasi pencegahan Covid-19 ini. Mulai dari KUA, wali nagari, OPD dan lembaga lainnya harus ikut andil. Baik secara online maupun offline,” ajak mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar itu.

Menurutnya, apabila larangan mengadakan pesta pernikahan tidak diindahkan, dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu, ia kembali mengajar jajaran di Pemkab Padangpariaman hingga di tingkat Pemerintah Nagari dapat menjelaskan terkait substansi Perda AKB di masyarakat. “Kalau kita semua disiplin protokol kesehatan dan taat aturan, InsyaAllah kita bisa terhindar dan mengakhiri wabah ini,” pungkasnya.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.