Pariaman Kembali Zona Merah, Izin Hajatan Ditunda

PARIAMAN (RangkiangNagari) – ​​​​​​Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya setelah daerah itu kembali masuk zona merah Covid-19. Ditetapkannya kembali Kota Pariaman sebagai zona merah pada Minggu (11/10/2020).

“Daerah kita ditetapkan masuk zona merah Covid-19. Untuk menindaklanjutinya, kami telah melaksanakan rapat dengan pemangku kepentingan di sini. Berdasarkan rapat tersebut, diputuskan Pemko Pariaman menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan sosial budaya,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin di Pariaman, Selasa (13/10/2020).Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan aturan terkait diperbolehkannya kegiatan sosial budaya di Pariaman mulai Sabtu (10/10) dengan meminta surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 dan mengurus izin keramaian ke kepolisian setempat dengan keharusan menerapkan protokol kesehatan. Namun, rekomendasi itu dikeluarkan selama Pariaman masih dalam zona hijau, kuning, atau orange, tapi tidak masuk ke dalam zona merah, katanya.Untuk warga yang sudah mengurus rekomendasi sebelum Senin kemarin, tetap dapat melaksanakan kegiatan sosial dan budaya dengan pengawasan ketat dari pemerintah setempat.

Mardison menyampaikan, penundaan pengeluaran izin kegiatan sosial budaya tersebut berlaku hingga Kota Pariaman keluar dari zona merah penyebaran Covid-19. Ia meminta warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Pariaman dapat ditekan serta kegiatan sosial budaya lainnya dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman kembali memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya terhitung mulai 10 Oktober 2020. Namun, dengan kembalinya Kota Pariaman menjadi zona merah, kebijakan itu ditunda untuk diberlakukan.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.